Kenapa identitas Mazhab Teroris tidak diungkap?

Kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu yang lalu, serta diikuti dengan kasus pemberhentian Dandim Kendari oleh karena postingan nyinyir istrinya di medsos tentang peristiwa penikaman tersebut, membuat saya menyadari sesuatu yang sangat penting. Yaitu tentang identitas mazhab keagamaan yang tidak dapat digeneralisasikan.

Dua dekade belakangan – tepatnya pasca reformasi 1998 di Indonesia- aksi terorisme mengatasnamakan Agama berkali-kali mengguncang Indonesia. Baik aksi yang menggunakan bom bunuh diri dengan daya ledak yang besar sampai pada gaya ‘lone wolf’ beraksi sendiri dengan senjata tajam yang belakangan menjadi pilihan aksi mereka.

Sejauh pengamatan saya di pemberitaan media nasional, hanya Said Aqil Siradj (SAS) pada tahun 2012 yang pernah mengaitkan aksi terorisme dengan salah sat mazhab dalam Islam. Saat itu SAS mengatakan bahwa doktrin ajaran Wahabi bisa mendorong anak-anak muda menjadi teroris.[1]  Pernyataan SAS tersebut tentu tidak keluar tanpa dasar. Namun pernyataan yang demikian, yang dengan tegas mengidentifikasi aliran mazhab tertentu yang dekat dengan terorisme, sepertinya tidak banyak diikuti oleh tokoh lain ataupun media-media massa dalam pemberitaannya mengenai peristiwa terorisme di Indonesia. Salah satu dari sedikit ulama yang tegas menunjuk pada mazhab si teroris adalah A. Fathih Syuhud, saya baca dalam artikelnya ‘Pesantren dan Pendidikan anti teror’ yang diterbitkan tahun 2012 di website pribadi.[2]  

Hampir seluruh pemberitaan dan analisa tentang kejadian terorisme di Indonesia hanya menyebut bahwa pelakunya beragama Islam tanpa menyebut si teroris bermazhab Islam apa. Paling-paling media atau analis teroris menyebutkan afiliasi teroris tersebut ke organisasi teror seperti ISIS, JI, atau JAT. Namun, nama-nama organisasi teroris seperti itu bagi masyarakat awam hanyalah seperti mendengar dongeng yang terus diulang-ulang. Sering mendengar namanya disebut namun tidak pernah terlihat wujudnya. Karena para ekstrimis calon pelaku teror tentu tidak membuka identitas organisasi mereka ditengah-tengah masyarakat. Namun saya yakin mereka punya ciri-ciri identitas mazhab yang berbeda dengan umat muslim lainnya di Indonesia. Inilah yang tidak diungkap oleh pihak berwenang dan media massa ke publik.   

Akibatnya, para teroris yang memang membawa simbol-simbol agama Islam dan penampilan seperti orang yang sangat religius menjadi sulit dipisahkan dengan sikap emosional masyarakat muslim Indonesia. Terjadi sikap ambigu ditengah-tengah masyarakat muslim kita, disatu sisi mereka menolak kelompok teror dan mengutuk aksi-aksi terorisme adalah biadab dan tidak berprikemanusiaan, dan dengan kemudian mereka menolak bahwa pelaku teror adalah orang Islam, padahal pelaku teror jelas-jelas mengatasnamakan Islam.

Sikap ambigu tersebut terjadi karena kebingungan atas identitas Islam yang dibawa para teroris, karena justru di Indonesia Islam juga adalah mayoritas, mereka tidak mau Islam agama mereka disebut sebagai agama teroris. Ketidakpekaan umat Islam Indonesia soal aliran-aliran mazhab dalam Islam membuat beberapa orang secara pribadi bersikap membela teroris, karena banyak media dan komentar tokoh mendiskreditkan Islam dalam aksi-aksi terorisme.

Ada fakta yang bias jika para teroris hanya diungkap identitas agamanya saja tanpa disebut apa mazhabnya. Yang terutama adalah nama baik Islam dimata penganut agama lain.  Jika umat muslim saja tidak dapat membedakan yang mana Islam teroris dan Islam yang damai, apalagi penganut agama lain? maka nama Islam akan mendapatkan stereotype buruk di lingkungan mereka. Berikutnya, jika identitas mazhab teroris tidak diungkap, maka masyarakat awam tidak akan dapat memilah sumber-sumber ilmu agama yang akan mereka terima dan cerna. Karena bagi mereka yang tidak peka terhadap perbedaan mazhab, Islam itu dimana-mana sama. Pandangan seperti ini sangat menguntungkan bagi mazhab-mazhab penyebar teror karena mereka dapat dengan leluasa menyebarkan ajarannya ditengah-tengah masyarakat, menyalurkannya melalui media-media, bahkan infiltrasi kedalam institusi-institusi negara.

Saya mengusulkan kepada pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), agar kedepan dan seterusnya pengungkapan identitas teroris harus detail sampai kepada mazhab apa yang diikutinya. Jika memang terbukti mazhab tertentu menjadi ideologi bagi teroris di Indonesia, maka sudah saatnya pemberantasan terorisme dimulai dari menghapus dasar dan sumber pemahaman agama teroris tersebut, yaitu mazhab Islamnya.

Dengan begitu dua kemajuan positif dapat kita raih, pertama stigma buruk terorisme tidak akan melekat pada Islam-nya namun hanya pada mazhab si teroris saja. Sehingga nama baik masyarakat Islam lainnya tidak terdampak dari aksi buruk si teroris. kedua, penyebaran ideologi ekstrim melalui mazhab tersebut tidak akan leluasa seperti sekarang ini. Karena masyarakat bisa mengenali ciri-ciri mereka jika nama mazhab dan ajarannya terlarang di Indonesia. Seperti yang dilakukan kepada ideologi komunisme, seharusnya seperti itu jugalah perlakuan terhadap mazhab yang mensponsori terosrisme. Identifikasi, ungkap ke publik, kemudian cabut sampai ke akar-akarnya hingga tidak dapat tumbuh lagi di bumi Indonesia. Jika tidak, maka kita dengan pasti akan menuju kehancuran seperti negara Suriah, Libya dll.  


[1] https://www.merdeka.com/khas/ajaran-wahabi-mendorong-orang-menjadi-teroris-wawancara-said-aqil-siradj-2.html

[2] https://www.fatihsyuhud.net/pesantren-dan-pendidikan-anti-teror/

Iklan

EKSISTENSI ETNIS DAN PEMEKARAN DAERAH

POLITIK IDENTITAS DI PAKPAK BHARAT

Salah satu dampak yang tidak terduga dari demokratisasi politik ditingkat lokal adalah semakin kuatnya persaingan identitas dalam kegiatan politik terutama dalam pilkada dan pemekaran daerah. Mobilisasi jaringan kekerabatan, etnis dan keagamaan kemudian diciptakan untuk memenangkan persaingan politik tersebut. Setiap pemilihan baik itu gubernur, bupati maupun kepala desa mempertimbangkan keterwakilan etnis dan agama tertentu, sehingga power sharing antara kumpulan etnis dominan selalu mewarnai dalam setiap proses pemilihan kepemimpinan politik.[1]

Sebagai koreksi terhadap kegagalan sistem sentralisasi dan uniformisasi pemerintah pusat dengan keluarnya kebijakan desentralisasi untuk otonomi daerah yang dalam visi otonomi daerah yakni dibidang politik, ekonomi, sosial budaya. Untuk bidang politik, karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi, maka harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada azas pertanggungjawaban publik.[2]

Ketidakpuasan daerah terhadap pusat menjadi wacana terbuka, kemarahan masyarakat kepada apa yang terlihat sebagai dominasi pusat dan perlakuan tidak adil juga semakin meluas dalam gelombang krisis ekonomi tersebut. Desentralisasi politik idealnya untuk menciptakan pengelolaan fiskal, kelembagaan negara, instrumen hukum, dan pengawasan wilayah yang lebih memperhatikan keseimbangan politik antara pusat dan daerah. Namun konsep ini tidak serta-merta menjadi solusi bagi permasalahan yang berakar pada keanekaragaman sosial, budaya, dan agama. Terjadinya konflik etnis pada beberapa daerah seperti di Kalimantan, Maluku, Sulawesi memperlihatkan desentralisasi belumlah seideal cita-citanya. Meskipun desentralisasi adalah pilihan kebijakan bagi Indonesia pasca otoritarianisme Orde Baru, tetapi pilihan itu bukanlah tanpa persoalan, terutama jika kita lebih jauh menyoroti dinamika sosial dan budaya, tidak sekedar terbatas pada aspek perubahan kelembagaan negara.[3]

Salah satu kebijakan yang tidak dapat dilepaskan dari desentralisasi dan berkaitan dengan lahirnya sentimen identitas adalah kebijakan pemekaran. Pemekaran adalah istilah Indonesia untuk menyebut sub-divisi distrik-distrik dan provinsi yang ada dalam rangka menciptakan unit-unit administratif baru.[4] Pemekaran adalah aspek yang paling mencolok dan tidak terencana terkait proses desentralisasi di Indonesia, karena para pembuat kebijakan desentralisasi di Indonesia tidak bermaksud memicu terjadinya pemekaran yang tergesa-gesa. Dari sekian banyak literatur tentang desentralisasi diseluruh dunia mengenai transfer kekuasaan dari tingkat administratif ke yang lainnya, tidak ada yang menyebutkan perlunya membuat kembali batas-batas baru wilayah administratif itu sendiri.

Kebebasan politik dan kesempatan yang terbuka oleh desentralisasi ini tidak disia-siakan oleh beberapa daerah yang selama ini ingin membentuk daerah pemekaran baru dan terlepas dari induknya. Pakpak Bharat adalah satu-satunya yang mekar dari kabupaten induknya Dairi pada tahun 2003. Berbeda dengan pemekaran pada tingkat provinsi yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten/kota, pemekaran pada tingkat kabupaten sangat dekat kecenderungannya pada upaya memelihara eksistensi etnis dan teritorial.

Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Undang-Undang RI No.9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pakpak Bharat dengan wilayah yang ditetapkan terdiri atas 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe, Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Salak. Peresmian Kabupaten Pakpak Bharat sendiri beserta pelantikan Pejabat Bupati Pakpak Bharat Tigor Solin dilaksanakan pada 28 Juli 2003 di Medan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Keinginan Pakpak Bharat membuat DOB sendiri cenderung didorong oleh motif homogenitas etnis. Asumsi ini diperkuat dengan data demografi kependudukan Kabupaten Dairi sebelum pemekaran terjadi. Kabupaten Dairi yang penduduk aslinya merupakan etnis Pakpak mengalami peminggiran dalam bidang politik, sosial dan budaya di tanahnya sendiri akibat kalah dalam hal kuantitas dengan etnis Toba sebagai pendatang yang bermigrasi dari Tapanuli Utara.

Tabel 1.2 Persentase Penduduk Menurut etnis di Kabupaten Dairi Tahun 2005

No. Etnis Persentase (%)
1 Karo 15,11
2 Batak Toba 30,15
3 Pakpak 18,42
4 Simalungun 9,53
5 Mandailing 9,10
6 Jawa 8,22
7 Aceh 6,09

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Dairi, Kabupaten Dairi dalam Angka. Tahun 2005

Meskipun demikian motivasi lain–seperti isu efisiensi dan efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan elit lokal tetap relevan dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Dairi ini.

Oleh karena itu diakhir tulisan ini berusaha melontarkan alasan Pemekaran Pakpak Bharat juga merupakan satu kasus dari sekian banyak pemekaran dalam arus bigbang decentralization yang terjadi di Indonesia. Namun faktor-faktor dan kondisi yang berlaku pada daerah yang menuntut pemekaran tidaklah seragam. Secara umum pemekaran Pakpak Bharat terlihat bermotif homogenitas identitas, tuntutan etnis asli untuk dapat memiliki pemerintahan dan wilayah yang murni dari etnis Pakpak sendiri.

Namun jika kita berhenti pada asumsi itu maka kita akan jatuh pada kesimpulan ahistoris dan mendistorsi politik identitas yang berlaku di daerah tersebut. Tulisan ini juga meninjau lebih jauh proses politik, sosial dan kultural yang dibentuk oleh dinamika desentralisasi dan cara masyarakat Pakpak Bharat terlibat dalam dinamika itu melalui penafsiran kembali lembaga, instrumen hukum dan teritorial sehingga menghasilkan DOB Kabupaten Pakpak Bharat.

Kebangkitan Etnis Pakpak

Upaya membangkitkan dan memperkuat simbol-simbol identitas etnis Pakpak ini ternyata bukan persoalan mudah, karena kesadaran identitas etnis Pakpak pada tahun 1950-an itu sangat lemah bahkan memudar. Banyaknya orang Pakpak yang mengganti marganya ke marga Batak Toba ketika mencari selamat saat adanya ancaman dan teror ketika pergolakan politik terjadi, semakin mengaburkan batasan etnis antara orang Pakpak dengan orang Batak Toba.[5] Ditambah lagi karena mengalami diskriminasi politik dan budaya, orang Pakpak menjadi malu-malu mempraktikkan budayanya sendiri, tetapi sebaliknya secara terbuka memakai bahasa dan budaya Batak Toba.[6]

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, harapan orang Pakpak untuk memiliki kabupaten sendiri dengan nama Kabupaten Pakpak kandas setelah Pemerintah Provinsi memberi nama kabupaten baru itu Kabupaten Dairi. Begitu juga dengan harapan kabupaten itu dipimpin oleh putra Pakpak, pupus setelah pemerintah provinsi menetapkan orang Batak Toba menjadi Bupati Dairi. Meski singkat, pada masa pemerintahannya Jauli Manik menggunakan kekuasaannya untuk merekonstruksi identitas dan mengonsolidasikan kesadaran etnik orang Pakpak.

Secara politik dan ekonomi keberadaan etnik Pakpak kembali melemah dengan pembentukan Kabupaten Dairi pada tahun 1964 tersebut. Kabupaten Dairi yang dipimpin oleh orang Batak Toba membuat kesadaran etnis orang Pakpak yang sedang  terkonsolidasi kembali buyar karena mereka tidak memiliki patron politik yang dapat memproteksi kepentingan dan aspirasi penduduk asli. Sebaliknya etnis Batak Toba kembali mendominasi terutama dibidang politik dan ekonomi.

Pada tahun 1965 – dua tahun setelah berdirinya Kabupaten Dairi – meletus peristiwa Gerakan 30 September. Di Dairi sendiri meskipun terdapat persaingan antar partai politik terkait gerakan 30 September, namun tidak pernah terjadi konflik fisik antar pendukung partai. Justru ketika komunisme berhasil dihancurkan dan Orde Baru naik kepuncak kekuasaan terjadilah ekses negatif bagi orang Pakpak. Sikap politik Orde Baru yang memberangus semua hal yang terkait dengan komunisme dan PKI menjalar kesemua aspek dan wilayah termasuk ke Kabupaten Dairi dan membuat orang Pakpak ketakutan. Elit lokal Dairi yang dikuasai oleh orang Batak Toba memanfaatkan isu komunis ini sebagai instrumen politik untuk menghabisi siapapun yang bermaksud mendisruspi kekuasaan lokal, terutama orang Pakpak yang ingin menuntut pembagian kekuasaan.[7] Akibatnya orang Pakpak takut menyuarakan kepentingan etnisnya sebagai penduduk asli karena khawatir dituduh komunis. Dengan demikian masa Orde Baru tidak memberikan perbedaan terhadap posisi orang Pakpak, mereka tetap terpinggirkan dari akses ke sumber daya lokal.

Pada 1970-an identitas etnis Pakpak jatuh terpuruk bahkan ada kecemasan ditengah orang Pakpak akan punahnya budaya dan tradisi Pakpak. Kecemasan ini adalah perasaan putus asa karena tidak adanya representasi kelompok etnik yang memegang jabatan strategis di pemerintahan. Menyadari kondisi ditengah-tengah orang Pakpak seperti itu, para pemuka masyarakat menyelenggarakan seminar tentang adat-istiadat Pakpak. Maksud dan tujuan seminar ini adalah menggali dan mengembangkan adat-istiadat serta merumuskan persamaan pendapat antara pemuka adat pemikir lokal tentang adat-istiadat Pakpak.

Seiring waktu jumlah orang Pakpak yang melanjutkan studi ke sekolah menengah di Sidikalang, Kabanjahe dan  Medan semakin banyak, meskipun masih sedikit yang meneruskan ke perguruan tinggi. Setelah menyelesaikan studi mereka kembali ke Sidikalang, mereka inilah yang menjadi kelompok terdidik masyarakat Pakpak, berkecimpung ditengah masyarakat sebagai wiraswastawan, pedagang dan pegawai pemerintahan.

Dalam pandangan kelompok terdidik Pakpak, pembangunan yang dijalankan selama ini terlihat sangat timpang. Di kecamatan-kecamatan yang penduduknya mayoritas Pakpak pembangunan berjalan lamban, sedangkan di wilayah yang penduduknya mayoritas Batak Toba pembangunan fisik berlangsung cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Ketimpangan ini dilihat oleh kelompok terdidik Pakpak sebagai pengingkaran elite lokal untuk memajukan orang Pakpak. Ketimpangan pembangunan inilah yang melanggengkan kemiskinan, ketertinggalan, dan keterbelakangan etnis Pakpak. Mereka mulai menggugat secara kritis akar keterbelakangan dan ketimpangan pembangunan antara wilayah Simsim dan daerah lainnya. Mereka menganggap ketimpangan pembangunan ini sengaja diciptakan agar etnis Pakpak tetap tertinggal dan terus menerus dapat dikuasai orang Batak Toba.

Ketika hubungan kekuasaan lokal di Kabupaten Dairi sedang mesra-mesranya dengan kelompok etnis Pakpak, pada saat yang sama pemerintah pusat memperkenalkan otonomi daerah pada tahun 2001. Dimata orang Pakpak otonomi daerah ini dianggap sebagai peluang memperkuat dan memperjuangkan kepentingan kelompok etniknya. Orang-orang Pakpak memanfaatkan otonomi daerah dengan memaksimalkan diskusi-diskusi tentang demokrasi dan keterbelakangan kelompok etnisnya di tanah kelahirannya sendiri.

Salah satu wacana yang berkembang dalam diskusi-diskusi tersebut adalah tentang pemekaran Kabupaten Dairi. Soal penguasaan sumber daya alam juga menjadi hangat ditengah-tengah masyarakat. Jika sebelum tahun 1999, orang Pakpak merasa takut membicarakan pengelolaan sumber daya alam dan penduduk asli sebagai pemilik tanah ulayat, dimasa otonomi daerah pembicaraan tentang tanah adat semakin meluas. Klaim orang Pakpak sebagai pemilik tanah ulayat terus meninggi dan dinyatakan secara terbuka di wilayah-wilayah yang terdapat orang Pakpaknya. Pengakuan sebagai pemilik tanah ulayat ini menambah tenaga baru dalam penguatan kesadaran etnis Pakpak. Tanah ulayat yang telah berpindah tangan tersebut dipertanyakan dan digugat kembali di masa otonomi daerah. Pernyataan-pernyataan yang mengangkat persoalan tanah ulayat telah memompa semangat kesukuan orang Pakpak sekaligus mulai menunjukkan sikap ketidaksenangan terhadap kelompok-kelompok etnik yang menguasai tanah ulayatnya.

Isu pemekaran daerah sangat berpengaruh pada identitas, apalagi pemekaran yang terjadi atas dasar perpecahan identitas seperti di Dairi. Ada potensi perubahan hubungan mayoritas-minoritas di kedua daerah, dimana daerah baru mereka yang minoritas akan menemukan diri mereka menjadi mayoritas baru. Pada saat yang sama, mereka yang selama ini bagian dari mayoritas tiba-tiba menemukan diri mereka menjadi minoritas.

Masyarakat beretnis Batak Toba merasakan ancaman dari bangkitnya kesadaran etnis Pakpak ini, muncul kabar dimana-mana kalau orang Batak Toba akan diusir dari tanah Pakpak. Akibatnya orang Batak Toba mengkonsolidasikan diri untuk memberikan perlawanan jika benar mereka akan diusir. Ketegangan antara dua etnis ini dirasakan sangat kuat di Sidikalang pada tahun 2001, suasana saling curiga dan saling berjaga-jaga antar mereka sebagai antisipasi kalau terjadi penyerangan.

Walaupun terjadi ketegangan etnis, tetapi kedua kelompok etnis ini masing-masing dapat menahan diri sehingga tidak terjadi pertumpahan darah. Ketegangan hubungan etnis ini perlahan-lahan mengendur karena tidak ada yang mendahului penyerangan ke kelompok lain, akhirnya ketegangan reda dengan sendirinya. Namun redanya ketegangan antar dua kelompok etnis ini, bukan berarti konflik terselubung antara etnis Pakpak dan Batak Toba selesai dengan sendirinya. Ketegangan etnik terselubung antara kedua kelompok etnis ini terus berlangsung dan bersifat laten.

4.2. Eksistensi Etnis

Pada masa awal otonomi daerah ini orang Pakpak juga memanfaatkan situasi untuk melakukan konsolidasi kelompok etnisnya. Pemuka masyarakat, IKPPI dan kaum terdidik lokal yang selama ini merumuskan dan memperkuat identitas etnis Pakpak kini telah muncul sebagai elit Pakpak.[8] Kesadaran elit etnis Pakpak ini tentunya sudah tinggi, merekalah yang kemudian memanfaatkan sentimen kesukuan untuk tujuan politik dan ekonomi. Pemanfaatan dan pemanipulasian sentimen etnis tersebut dapat terlihat dari keinginan kuat elit etnis Pakpak mendapatkan kekuasaan diwilayahnya sendiri.

Manipulasi terhadap sentimen etnis tercermin dari pernyataan-pernyataan yang dikampanyekan elit Pakpak di masa otonomi daerah, salah satunya adalah pentingnya menjadi orang Pakpak, menjadi penduduk asli sekaligus pemilik tanah ulayat di tanah kelahirannya sendiri. Elit Pakpak menyadari bahwa tanpa memanipulasi sentimen kelompok etniknya, orang Pakpak tidak akan pernah bangkit menjadi amunisi politik untuk bernegosiasi dengan kekuasaan dan birokrasi yang mayoritas dikuasai orang Batak Toba.

Dalam bayangan mereka bila ada satu kabupaten baru mekar dari Dairi yang penduduknya mayoritas orang Pakpak, maka harkat martabat orang Pakpak akan terangkat dalam semua aspek, baik ekonomi, politik dan aspek sosial budaya. Jika itu terjadi maka semua pejabat mulai dari bupati, ketua dan anggota DPRD  serta pejabat-pejabat di bawahnya adalah orang Pakpak. Hal yang sama juga akan terjadi pada penguasaan sumber daya alam dan budaya Pakpak akan lebih dikenal di masyarakat umum.[9]

Dukungan moral dan sosial dari lima suak Pakpak ini dijadikan modal politik oleh elit etnik Pakpak. Elit etnis Pakpak semakin kuat mendesak percepatan pembentukan kabupaten baru dengan cara mobilisasi massa dan memanipulasi sentimen etnik untuk memompa soliditas dan solidaritas orang Pakpak. Manipulasi sentimen etnisitas tersebut dijalankan melalui isu penduduk asli, pemilik tanah ulayat, menjadi tuan rumah di tanah kelahiran sendiri dan marginalisasi politik dan ekonomi. Isu-isu tersebut menjadi justifikasi pembentukan kabupaten baru. Dengan semakin meningkatnya kesadaran etnis Pakpak, elit semakin gencar memobilisasi massa dengan menggelar demonstrasi-demonstrasi untuk mendapat dukungan kekuasaan lokal.

Kesimpulan

Etnis Pakpak telah menjadi masyarakat minoritas yang termarjinalisasi secara sistematis; marjinal dari sistem sosial kultural, politik dan geografis. Hal itu menimbulkan banyak peristiwa menyedihkan, kemarahan yang terpendam, dan keinginan untuk suatu saat kelak harus bangkit dari keterpurukan.

Pelemahan identitas etnis Pakpak dimulai dari marjinalisasi geografisnya. Wilayah tradisional Orang Pakpak telah tersegmentasi dan terpencar di beberapa wilayah keresidenan dan onder Afdeling sejak zaman penajajahan Belanda. Dari si Lima Suak Pakpak, suak Boang berada diwilayah keresidenan Aceh, dan suak Kelasen masuk ke wilayah onder Afdeling Batak Landen. Pembentukan Kabupaten Dairi tahun 1960 pun masih mengacu pada segmentasi wilayah yang diciptakan Belanda.

Khususnya soal nama Kabupaten dan wilayah cakupannya. Pada saat itu Orang Pakpak sudah mengusulkan nama Kabupaten Pakpak sebagai kabupaten baru yang lepas dari Kabupaten Tapanuli Utara, dan wilayahnya adalah wilayah cakupan  si Lima Suak Pakpak. Namun karena perwakilan di dewan yang sangat kecil, sehigga eksekutif maupun legislatif di kabupaten Tapanuli Utara dan Sumatera Utara tidak sepakat, sehingga diajukan nama Dairi dengan wilayah sama seperti onder Afdeling Dairi yang dibuat oleh Belanda.. Orang Pakpak hanya bisa menerima keputusan pahit itu dengan diam, setidaknya sudah berpisah dari kabupaten Tapanuli Utara.

 Namun usaha untuk membangkitkan kembali identitas Pakpak selalu kembali muncul ketika situasi politik mendukung. Kelompok terdidik yang lahir dari tengah masyarakat sendiri menjadi modal untuk melakukan perbaikan nasib orang Pakpak di tanah leluhurnya. Sampai ketika reformasi politik terjadi dan gelombang desentralisasi yang melanda seluruh Indonesia, etnis Pakpak pun siap mewujudkan Kabupaten-nya sendiri. Kabupaten yang merepresentasikan eksistensi etnis mereka, lepas dari bayang-bayang etnis lain. Besarnya keinginan orang Pakpak untuk pemekaran wilayah Kabupaten Dairi, lebih disebabkan oleh masalah ketidakadilan yang dirasakan sejak zaman Kolonial Belanda, Jepang dan setelah kemerdekaan. Akibatnya pada masa otonomi daerah ini, ketertinggalan dan keterkungkungan tersebut diaktualisasikan dengan besarnya keinginan untuk mendirikan suatu kabupaten yang identik dengan etnis Pakpak.

Perspektif konstruktivis dalam melihat etnisitas, penulis anggap lebih tepat untuk menjelaskan fenomena etnis Pakpak dalam usaha-usaha untuk membangkitkan identitasnya, sampai pada usaha pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat. Bagi penganut perspektif ini identitas etnik bersifat situasional dan bisa setiap saat bergeser atau berubah jika situasi atau konteks sosialnya berubah. Identitas etnis menurut perspektif konstruktivis bersifat cair, oleh karena itu merupakan sesuatu yang selalu bisa dikonstruksi dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Elit etnis Pakpak dengan sangat baik melakukan penyadaran akan identitas orang Pakpak umumnya, dapat kita lihat isu-isu yang dikembangkan ditengah-tengah masyarakat menjelang pemekaran adalah pengelolaan sumber daya alam tanah Pakpak, mengenai tanah ulayat orang Pakpak dan mempertanyakan kembali bagaimana cara etnis pendatang mendapatkan tanah mereka dahulu. Dalam pertemuan-pertemuan mengenai rencana pemekaran jelas sekali motivasi eksklusifitas identitas tersebut, bagaimana kabupaten baru nanti, mulai dari bupati-nya, anggota legislatif dan semua birokrasinya adalah orang Pakpak. Sumber daya alamnya dikelola oleh orang Pakpak, dan untuk kemajuan orang Pakpak. Tentu pemikiran tersebut muncul dari pengalaman panjang marjinalisasi etnis Pakpak tersebut.

Hingga pada akhirnya terbentuklah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai hasil kolaborasi dari momentum kebangkitan identitas etnis Pakpak, reformasi politik, dan hasrat politik elit etnis Pakpak. Meski sebenarnya dengan berdirinya kabupaten baru ini, etnis Pakpak semakin memperkecil luasan tanah leluhurnya (Tanoh Pakpak). Namun pilihan ini harus diambil agar Pakpak sebagai identitas etnis bisa eksis dalam bentuk kabupatennya sendiri seperti etnis Karo dan Simalungun yang memiliki Kabupaten dengan nama etnisnya masing-masing. Karena jika tidak, seperti yang dikatakan J.H. Manik, etnis Pakpak bisa saja punah karena tidak memiliki benteng budaya dan tradisi dari serbuan etnis pendatang yang telah mencaplok tanah mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Chandra, Kanchan , Making Causal Claims about the effect of ‘ethnicity’, dalam Marc Irving

Lichbach & Alan S. Zuckerman, Comparative Politics: Rationality, Culture, and Structure, Cambridge University Press, New York, 2009.

Edwin, Donni dkk. Pilkada Langsung Demokratisasi Daerah dan Mitos Good

Governance, Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Ibnu, Fadjar Thufail dan Martin Ramstedt, Kegalauan Identitas: Agama, Etnisitas, dan

kewarganegaraan pada masa Pasca Orde Baru. Gramedia, Jakarta 2011.

Kimura, Ehito,  Provincial Proliferation: Vertical Coalitions And The Politics of

Territoriality In Post-Authoritarian Indonesia, (Disertasi, Political Science University of Wisconsin-Madison, 2006) .

Laode Ida, 2014, Election And Political Evil Ambition In Indonesia’s Reformasi Era,

International Journal of Politics and Good Governance Volume 5, No. 5.4 Quarter IV 2014, hal.4.

Manan, Bagir, 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,FH UII Press, Yogyakarta.

Rasyid, Ryaas, 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press.

Sari, Fitriani, Handayani Razak, Pergulatan Etnis dalam Pemekaran Daerah (Studi Kasus;

wacana pemekaran Pinrang Utara), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 2, Juli 2015.

Schulte, Henk, Nordholt & Gerry van Klinken (ed), Politik Lokal di Indonesia, YOI &

            KITLV, Jakarta.

Zuska, Fikarwin, 2012, Jurnal Antropologi Indonesia, volume 33, Nomor 3.

Vel, Jacqueline , Kampanye Pemekaran di Sumba Barat, dalam Politik Lokal di Indonesia,

            Henk Schulte Nordholt & Gerry Van Klinken (ed), KITLV, Jakarta, 2014.


[1] Bagir Manan. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta. Hal. 25

[2] Ryaas Rasyid. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press. Hal. 8-9

[3] Fadjar Ibnu Thufail dan Martin Ramstedt, Kegalauan Identitas: Agama, Etnisitas, dan kewarganegaraan pada masa Pasca Orde Baru, Gramedia, Jakarta 2011. hal. 2

[4] Henk Schulte Nordholt & Gerry van Klinken (ed), Politik Lokal di Indonesia, YOI & KITLV, Jakarta 2014. hal. 25

[5] Seperti dikatakan pendekatan instrumentalis bahwa identitas etnis tidaklah tetap, berubah-ubah, dan adaptif bergantung dengan siapa berinteraksi. Untuk tujuan politik dan ekonomi orang dapat menukar identitasnya dan suatu saat dapat pula kembali ke identitasnya semula. (Milton J. Eastman, Ethnic Politics. (Ithaca: Cornel University Press) hal: 10-11.

[6]DR Budi Agustono, op.cit hal. 183

[7] DR. Budi Agustono, wawancara dengan Benyamin Banurea ibid hal. 190

[8] Lahirnya elit etnis seperti ini baru mulai terjadi setelah runtuhnya Orde Baru, khususnya di daerah yang mengalami konflik etnis dan atau elit lokalnya yang berkompetisi merebut kekuasaan. Salah satu contohnya adalah munculnya elit baru Dayak pasca  1998. Gerry van Klinken, “Indonesia’s New Ethnic Elites” dalam Henk Schulte Nordholt and Irwan Abdullah (eds) In Search of Transition. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002). Hal. 66-105

[9] Lihat Kanchan Chandra tentang politik identitas dan patronase politik, Making Causal Claims about the effect of ‘ethnicity’, dalam Marc Irving Lichbach & Alan S. Zuckerman, Comparative Politics: Rationality, Culture, and Structure, Cambridge University Press, New York, 2009 hal. 382

Memori buruk Pilkada Medan

Kilas balik gagal kepemimpinan Walikota Medan 2005-2015

Pilpres dan pileg baru saja usai, banyak catatan yang perlu dievaluasi bersama untuk kemajuan berdemokrasi. Namun tahapan pemilu kepala daerah serantak telah terjadwal, pesta demokrasi lokal sudah menunggu didepan mata. Pilkada serentak tahun 2020 -sebagai bagian tahapan menuju pemilu serentak nasional- akan diikuti oleh 23 Kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan Kota Medan adalah salah satunya.

Namun semacam ada kegagapan ketika berbicara tentang siapa yang akan menjadi walikota Medan selanjutnya. Sulit sekali menyebut satu nama yang ideal menjadi pemimpin kota ini. Dalam kesempata mengikuti beberapa diskusi dan obrolan santai dengan para tokoh dan warga, yang muncul adalah nama-nama dengan (dugaan) kecenderungan menang, bukan atau belum mengarah pada nama yang memiliki visi dan integritas. Nama-nama yang disebutkan punya kans menang itupun didasarkan pada modal materi, petahana, dan populisme identitas.

Jika berhenti pada parameter seperti itu, kota Medan lagi-lagi akan mendapatkan walikota dengan kualitas medioker. Kita masih akan sulit untuk mengejar ketertinggalan dari kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Bandung misalnya. Di Medan kita mungkin punya banyak ketua, tetapi kita defisit kepemimpinan yang berintegritas.  

Indikasinya sudah tampak dari pilkada terakhir kota medan tahun 2015. Warga Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 74.44 %. Dengan angka golput setinggi itu, artinya masyarakat sudah mengambil sikap bahwa nama yang diusung oleh koalisi partai-partai politik untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota Medan sama-sekali tidak menarik. Dan ini adalah kegagalan partai-partai politik. 

Ada dua fungsi parpol yang tidak berjalan dalam kasus ini; agregasi kepentingan dan rekrutmen politik. Terbukti keinginan mayoritas pemilih (74.44%) berbeda dengan keinginan koalisi parpol pengusung Eldin-Akhyar (PDIP, Golkar, PAN, NasDem, PBB, PKPI, PKS, PPP) dan pengusung Ramadhan Pohan-Edi (Demokrat, Gerindra, Hanura). Gemuknya koalisi yang mengusung Eldin-Akhyar menjadi preseden buruk mandegnya rekrutmen politik parpol. Alih-alih mempersiapkan kader sebagai tokoh dan mengusungnya, parpol-parpol ini memposisikan diri hanya sebagai perahu sewaan bagi siapa yang mau membayar untuk mengikuti pilkada.

Namun apatisme pemilih pada pilkada 2015 terjadi bukan tanpa sebab-sebab yang mendahuluinya. Justru  pilkada 2015 adalah puncak kekecewaan warga Medan terhadap kondisi politik dan teladan kepemimpinan di kota ini. Kegagalan kepemimpinan walikota-walikota sebelumnya memberikan kontribusi besar pada apatisme politik warga Medan.

Pilkada langsung pertama kota Medan dilaksanakan pada tahun 2005, Abdillah-Ramli (diusung oleh Golkar, PDIP, PAN, PPP, PBR, PDS, Demokrat, Patriot Pancasila) terpilih dari lawannya pasangan Maulana Pohan –Sigit (diusung oleh PKS). Baru sekitar dua tahun pemerintahan berjalan, Abdillah kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia kemudian ditahan pada Januari 2008, tidak sendirian, tapi bersama-sama wakilnya Ramli, karena kasus korupsi yang sama.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahannya walikota Medan dan wakilnya secara bersamaan, Medan kemudian dipimpin oleh beberapa pelaksana tugas dari kalangan birokrat yakni Afifudin Lubis dan Rahudman Harahap sejak Mei 2007 sampai akhir periode tahun 2010.

Pada pilkada 2010 Rahudman Harahap yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas walikota, ikut mencalonkan diri menjadi walikota berpasangan dengan T. Dzulmi Eldin, bersama 9 pasangan calon lainnya. Pilkada Medan 2010 memang fenomenal secara jumlah dan latar belakang kontestan yang beragam. Ada 10 pasangan calon, baik yang diusung oleh partai atau dari jalur independen.

Kontestasi berjalan seru hingga dua putaran, karena pada putaran pertama tidak ada yang mencapai kemenangan 30%, sesuai peraturan pada waktu itu digelar putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon teratas yaitu; Rahudman Hrp-T. Dzulmi Eldin (22.20%) dan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti (20.72%).

Namun pertarungan yang menarik ini menemui anti-klimaksnya ketika pada putaran kedua isu SARA mulai dimainkan (Sofyan Tan merupakan Non Muslim dan keturunan Tionghoa). Disinilah pertama kali surat Al-Maidah ayat 51 secara massif digunakan dan disebarkan dikalangan pemilih muslim (lalu booming lagi pada pilgub DKI Jakarta 2017). Pada saat itu intens terjadi kampanye dengan tema jangan pilih pemimpin non muslim di pengajian ibu-ibu dan ceramah di masjid-masjid. Rahudman-Eldin kemudian menang telak pada pilkada Medan 2010 (65.88%)

Tapi lagi-lagi hasil dari pilihan suci itu mengecewakan, Rahudman kemudian tersangkut kasus korupsi, Medan kembali mengalami kekosongan Walikota. Kejadian yang berulang-ulang tertangkapnya walikota Medan dan kekosongan kedudukan walikota inilah yang menjadikan kota medan sering disebut sebagai kota autopilot. Warga Medan hampir terbiasa dengan ‘ketidakhadiran’ walikotanya. Ada atau tidak ada walikota, Medan tetap berjalan, kehidupan ekonomi dan pemerintahan sekalipun tidak lumpuh. Namun dampak jangka panjangnya, telah terjadi ketidakpercayaan pada birokrasi dan proses politik lokal di kota Medan. Kondisi inilah yang kemudian membawa Medan sekarang pada krisis kepemimpinan.

Pilkada 2020 adalah harapan, kita ingin kota ini tetap menjadi mercusuar metropolitan di barat Indonesia. Kota yang paling strategis secara ekonomi dan politik di pulau Sumatera ini sudah saatnya dipimpin oleh tokoh yang memiliki integritas tinggi dan visi yang tajam.

Pada Pilkada 2020 nanti sudah seharusnya seluruh pemangku kepentingan dengan bijak dapat menahan diri untuk tidak mengejar keuntungan elektoral semata. Partai politik diharapkan mampu memunculkan kader-kadernya yang berkualitas dan membentuk koalisi yang strategis mengusung tokoh pembaharu. Warga pemilih juga diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan tujuan mendapatkan pemimpin terbaik tanpa terpolarisasi lagi dukungan pilpres kemarin. Dengan bagitu paling tidak kita sudah berusaha menghadirkan iklim berdemokrasi yang baik sebagai contoh kedepan bagi generasi selanjutnya.

photo credit: RMOL

PSI dan Perda Syariah. BENARKAH MENOLAK PERDA AGAMA BERARTI MENOLAK AGAMA?

Beberapa hari belakangan pidato Ketua Umum PSI saat memperingati ulang tahun keempat PSI  menuai kontroversi. Pasalnya sist Grace menyatakan dengan tegas bahwa jika PSI duduk di parlemen maka PSI tidak akan mendukung terbitnya perda-perda Injil ataupun Syariah. (pidato lengkap Grace Natalie)

Ditengah sentimen politik netizen yang sedang genit-genitnya, dimana soal selip lidah-salah ucap saja bisa digoreng berminggu-minggu, apalagi sebuah pernyataan sikap politik yang tegas dari seorang Ketua umum partai baru, unyu-unyu, belum berpengalaman, dan -mungkin paling fatal adalah- sejak lama sudah mendeklarasikan diri sebagai cebongers. sudah pasti diburu untuk dibully dan digoreng sampai kering oleh pihak oposisi.

Setelah tanggal 11 November 2018 itu, di media sosial kemudian ramai gunjingan miring tentang PSI yang disebut anti Agama, simpatisan PKI dsb. Bahkan fitnah keji diarahkan kepada Grace Natalie yang foto wajahnya diedit sedemikian rupa kemudian disatukan dengan tubuh dari foto model majalah dewasa dengan pose sensual. (Sangat kelihatan kualitas pikiran oposisi ga kredibel itu, yang menyerang kepribadian perempuan, sudah ahli hoax otaknya mesum pula)

Namun anehnya postingan terkait sampai dibagikan ribuan kali disalah satu platform medsos, yang mengindikasikan ribuan orang itu percaya bahwa foto itu memang betul Ketua Umum PSI dan berpose memalukan. Hal ini juga mengindikasikan bahwa sebagian masyarakat kita memang sedang sakit. Saya percaya mereka tahu bahwa yang mereka share/bagikan itu adalah  foto editan dan berita bohong. (karena terlalu gampang melacak jejak rekam seorang Grace Natalie asli jika mereka punya kuota internet, dan tentunya mereka punya karena bisa share postingan hoax itu) Tetapi mereka tetap membagikannya dengan harapan membanjiri media sosial dengan informasi sesat ini.

Beginilah propaganda politik diera revolusi 4.0 dilakukan, bukan dari satu kanal kantor propaganda tapi dari ribuan akun mediasosial milik masing-masing individu yang tak pernah bertemu dan tak merasa dikomandoi. Mereka hanya  merasa berita bohong itu cocok dengan sikap politiknya, dan ingin orang lain mendapatkan berita yang sama. Tujuannya dari dulu tetap sama, menggiring opini masyarakat luas, mereka berharap “kebohongan yang diucapkan terus-menerus lama-lama akan terlihat seperti kebenaran” -Joeseph Goebbels, Menteri Propaganda Nazi.

Kembali ke soal perda-perda-an yang sebenarnya pun kita sebagai masyarakat kadang tidak tahu semua perda yang berlaku ditempat tinggal masing-masing. Penolakan PSI mendukung Perda yang berdasarkan agama tertentu bukanlah berarti PSI anti Agama atau mau menjauhkan masyarakat  dari Agama – seperti yang dituduhkan beberapa pihak yang pandai memperkosa makna kata dan melecehkan kecerdasannya sendiri hanya agar kebohongannya diterima masyarakat awam – tetapi kami melihat Perda berbasis agama akan menimbulkan sikap diskriminasi baru ditengah masyarakat indonesia yang memang plural ini. intinya soal keadilan dan anti diskriminasi. *(pembahasan mengenai perda berbasis Agama ini mengecualikan daerah-daerah di Provinsi Aceh yang memang memiliki status otonomi khusus dan memiliki kesepakatan pasca perdamaian(MoU) antara GAM dan Pemerintah. Pengakuan keistimewaan dan kekhususan Aceh dapat dilihat pada UU No. 11 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)

Mari kita bayangkan seandainya masing-masing kelompok Agama tertentu yang merasa dirinya mayoritas mendesak diberlakukan peraturan daerah berdasarkan agama mayoritas tersebut didaerahnya, mau jadi apa negara ini? yg terjadi kemudian adalah persaingan memunculkan perda-perda agama tertentu didaerah-daerah  dimana agama tersebut menjadi mayoritas. Sungguh keadaan yang sangat jauh dari cita-cita pendiri bangsa. Pendahulu kita itu, walaupun hidup dijaman komputer belum diciptakan tetapi dapat melihat lebih luas, berjalan lebih jauh, sehingga cakrawala tidak sesempit layar handphone. Para pendiri bangsa kita telah memahami keberagaman agama yang ada di nusantara, bukan hanya agama, aliran kepercayaan dari suku-suku asli pun banyak yang eksis bahkan sampai hari ini. (di Sumut ada Parmalim dan Pemena misalnya) Untuk itulah slogan Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai pemersatu suku-suku bangsa ini.

Sungguh kebebasan beragama sudah dijamin oleh UUD 45 pada pasal 29, saya sudah tahu itu sejak Sekolah Dasar. Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin semua Agama dan kepercayaan dijamin dapat hidup bersama dibawah lindungan NKRI. Semua pemeluk Agama bebas menjalankan ajaran Agamanya di Indonesia dan bebas beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. Kitab-kitab suci setiap Agama yang diimani pengikutnya cukuplah jadi landasan dan pedoman hukum tertinggi bagi setiap pengikutnya. Jadi kenapa mesti isi kitab suci direndahkan derajatnya hanya menjadi perda? apakah perlu ditambahkan satu lagi keimanan kepada perda? Pada poin inilah saya pribadi melihat tidak ada subtansi  dan kebutuhan perda-perda berbasis agama dikeluarkan. Perda-perda seperti itu hanya akan membuat kita terpecah belah. Wilayah-wilayah daerah kita memang seharusnya tidak dibeda-bedakan berdasarkan Agama, karena Agama harusnya ada didalam hati masing-masing pemeluknya dan menjadi dasar kehidupan sehari-hari tanpa perlu dijadikan perda ini-itu.

Bayangkan saja misalnya kita di Sumut ini yang sudah hidup aman dan tenteram antar umat beragama selama ini. Tiba-tiba disuatu Kabupaten ada yang mayoritas Katolik ingin bikin Perda di kabupatennya berlandaskan nilai-nilai Katolik. Begitu juga daerah yang mayoritas penduduknya muslim, ingin perda syariah dijalankan disana dengan tujuan agar penduduknya semakin agamis dan Islami sehari-hari. apa yang akan terjadi? Akan terjadi kekacauan, muncul perasaan saling iri dan sinis antar umat beragama di daerah-daerah yg komposisi mayoritas-minoritasnya terpaut jauh. Tiba-tiba hubungan harmonis kekeluargaan berubah jadi saling benci dan curiga.

Perda berlandaskan agama tertentu adalah kegagalan memahami bahwa kita sebagai umat beragama tertentu tidak sendirian berada dinegara ini, disebuah provinsi, kabupaten, tidak ada yang benar-benar homogen agamanya. Usulan-usulan Perda berlandaskan agama hanya buah dari ambisi politik identitas yang digalang untuk meraup suara konstituen kelompok mayoritas. Murni politisasi agama yang mana legislatif dan eksekutifnya juga belum tentu menjalankan perda tersebut. Atau sebagian masyarakatnya malah menjadi tidak nyaman dengan peraturan daerahnya sendiri karena tidak memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Karena terbukti Perda Agama hanya sibuk pada formalisasi dan simbolisasi Agama, padahal kebutuhan riil masyarakat adalah lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. Bukan marka-marka dijalan dan baliho yang bertuliskan hadis, atau salib dan gambar Yesus di jalan-jalan.

Demikian PSI hanya ingin mengembalikan semangat awal cita-cita pendirian bangsa ini. Sebuah Negara besar yang dapat menjadi rumah bagi semua agama, ras, suku dan golongan. Satu kesatuan dan tak terkotak-kotak. Kami adalah generasi optimis yang tidak percaya Indonesia bubar tahun 2030. Dan kami siap berdiri didepan sesuai fungsi kami sebagai partai, mendidik masyarakat agar paham hak dan kewajiban politiknya, mencegah  paham ekstrimis, dan melawan politisi-politisi korup yang menebar pesimisme ditengah-tengah masyarakat agar masyarakat berpaling pada mereka meminta tolong. Untuk itu kami mengumandangkan mari #SamaSamaBangunBangsa, berpolitik dengan akal sehat dan menebarkan optimisme ke generasi muda. Salam Solidaritas.  (Sikap PSI tentang Perda berbasis Agama)

Sebagai Warga Negara Republik, Meiliana Harus Dibela.

Demokrasi seharusnya menjadi sebuah ruang terbuka untuk menyampaikan gagasan, ide, dan pengetahuan. Termasuk menerima pendapat yang berbeda didalam masyarakat. Demokrasi diandaikan sebagai ruang, dimana harapan setiap individu dikontestasikan sebagai upaya konstruktif menuju kebaikan bersama. Maka sebenarnya, perbedaan pendapatlah yang melatarbelakangi demokrasi (disensus), bukan semata-mata kesepahaman (konsensus).

Kita memilih demokrasi karena para pendiri bangsa menyadari kemajemukan dan perbedaan yang hadir dalam tubuh bangsa Indonesia. Bukan hanya perkara perbedaan identitas, tetapi juga ide gagasan yang hadir disetiap individu. Untuk itulah kebebasan menyuarakan pendapat diatur di dalam konstitusi kita UUD 1945, pasal 28E ayat 3.

Satu kejadian memilukan datang dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Di mana seorang ibu rumah tangga bernama Meiliana terkena vonis 18 bulan penjara akibat menyampaikan pendapatnya terkait “suara Azan yang terlalu keras”. Meiliana didakwa atas dasar pasal Penodaan Agama pasal 156 subsidair 156a pada 21 agustus 2018 oleh Pengadilan Negeri Sumatera Utara dengan bunyi pasal: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang terjadi di Indonesia”.

Tentu vonis yang dijatuhi kepada Meiliana merupakan bagian dari ketidakadilan dan harus ditentang sebagai suatu pemihakan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Terlebih lagi, apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah perkara “Suara azan yang terlalu keras” bukan Azannya itu sendiri. Tentu ini bisa diselesaikan dengan asas kekeluargaan, dan suami dari Meiliana telah meminta maaf terkait protes istrinya  tersebut. Tetapi sentimen identitas dan hoaks sudah tersebar di kalangan masyarakat sekitar, hingga pada 29 Juli 2016 terjadi intimidasi dan perusakan rumah Meiliana, lalu kemudian pembakaran belasan rumah ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai.

MUI yang pada saat itu enggan mengeluarkan fatwa, mendapatkan tekanan dari berbagai ormas yang ada didalamnya. Hingga pada Januari 2017 MUI mengeluarkan fatwa bahwa apa yang disampaikan oleh Meiliana sebagai bentuk penodaan agama. Maret 2017 Meiliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Meiliana yang merupakan seorang penganut Budha dan memiliki empat orang anak ini tidak sepantasnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena ia hanya memperbandingkan antara suara Azan yang dulunya tidak sekeras suara azan waktu itu.

Perlakuan yang didapatkan oleh Meiliana merupakan bagian dari diskriminasi, persekusi dan sentimen identitas. Pasalnya, sebelum ia dibawa ke muka pengadilan, sebagai warga negara ia diperlakukan dengan cara-cara yang diluar jalur hukum, mengandaikan bahwa Meiliana adalah seorang Budha dan ber-etnis Tionghoa, yang menurut sebagian oknum warga tidak pantas untuk mengungkapkan hal tersebut. Padahal apa yang dilakukan oleh Meiliana dijamin oleh Konstitusi sebagai hak bagi seluruh warga negara, terlepas apa identitas yang melekat pada dirinya.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak relevan. Dengan menggunakan pasal penodaan agama 156, vonis tampak dipaksakan akibat tekanan dari massa yang menginginkan Meiliana dipenjara sebagai bentuk sentimen yang berkembang akibat tersebarnya hoaks yang begitu cepat. Ini menandai bahwa proses hukum tidak berada pada koridor rule of law dan fair trail. Vonis dijatuhkan atas dasar demi menyenangkan mayoritas yang terlanjur benci dan terpapar kabar bohong. Di satu sisi Meiliana di vonis 18 bulan, sedangkan sejumlah oknum yang melakukan kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah Vihara hanya dijatuhi hukuman 1,5 sampai 2 bulan saja. Padahal terang, oknum-oknum inilah yang menimbulkan keresahan sebagai ekspresi berlebihan atas dasar kebencian terhadap identitas tertentu.

PSI tentu secara etik berpandangan bahwa apa yang dialami oleh Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan meminta agar yang bersangkutan diterima bandingnya untuk mendapatkan keadilan.meilianaMeiliana sama sekali tidak melakukan penodaan atas agama apalagi mengujarkan kebencian terhadap agama, dalam hal ini Islam. Ini adalah bentuk kemarahan sebagian oknum yang memandang Meiliana dari sisi identitas yang melekat pada dirinya: Thionghoa dan Budha. Sama sekali tidak ada nada sinis dan meresahkan, karena porsi Meiliana sebagai orang yang bertanya mengenai kodisi: “Suara azan yang keras”. Harusnya pertanyaan ini hanya perlu untuk dijawab, bukan malah menyeretnya ke muka hukum dengan sangka dan dakwaan penodaan agama.

PSI selalu menganjurkan toleransi harus dikedepankan demi menjaga keharmonisan ditengah pluralitas suku maupun agama, juga perbedaan pendapat. Sehingga kecenderungan kearah disintegrasi akibat aksi intoleransi harus dilawan sebagai pemihakan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi harus menjadi instrumen penjamin setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapatnya. Meiliana harus dihitung sebagai warga negara tanpa diskriminasi dan marjinalisasi akibat ke minoritasannya. Maka hukum harus sanggup mengatakan yang benar sebagai benar dan salah sebagai salah tanpa harus takut oleh tekanan mayoritas. Hukum mesti dapat menyuarakan kebenaran diatas apapun tanpa intervensi demi rasa keadilan dan hati nurani.

ditulis oleh: Irfan Prayogi, Agustus 2018.

diedit seperlunya oleh admin.