Awal Pemberontakan Petani dimasa Kolonial

Bagi petani, tanah tidak hanya sebagai komoditas ekonomi, tapi juga bermakna sosial dan keamanan. Dari sisi makna ekonomis, tanah merupakan tempat sumber makanan, tempat mencari penghidupan, sebagai tempat melakukan aktivitas produktif, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani. Makna sosial tanah berarti eksistensi diri, sebagai tempat untuk menemukan dirinya secara utuh, bahkan tanah merupakan simbol status sosial di dalam masyarakat. Dalam makna keamanan, tanah akan membawa rasa aman tertentu bagi petani jika sesuatu terjadi pada diri mereka, yang berarti tanah membawa efek psikologis bagi petani.

Dari berbagai sudut pandang tersebut jelas terlihat tanah menempati kedudukan strategis dalam kehidupan petani, karena tanah merupakan modal utama, disanalah tempat atau pangkal dari budaya petani itu sendiri. Ketika kemudian tanah dapat dimiliki dan diwariskan oleh para petani, tanah memiliki nilai yang begitu besar. Didalam beberapa kebudayaan, tanah bahkan dipandang sebagai istri kedua.

Singkatnya tanah memiliki makna yang multidimensional bagi kaum petani. Pertama, dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara sosial tanah dapat menetukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai budaya dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral karena berurusan dengan warisan dan masalah-masalah transendental.

Analisa tentang latar belakang pergerakan

Studi yang dilakukan oleh Scott (1974 dan 1989) dan Popkin (1976) di pedesaan Asia mengenai maraknya gerakan perlawanan petani pada masa kolonial, memperlihatkan terdapatnya empat faktor utama penyebab kemarahan kaum tani, yaitu perubahan struktur Agraria, meningkatnya eksploitasi, kemerosotan status sosial, dan desprivasi relatif.

Perubahan struktur agraria di pedesaan Asia, khususnya Jawa, dipengaruhi adanya sistem kolonialisme. Melalui kolonialisme, desa-desa di Asia terintegrasi dengan sistem kapitalis dunia. Penduduk desa di Asia pada massa pra-kapitalis merupakan sebuah unit rumah tangga yang bertumpu pada tingkat subsisten. Eksploitasi kolonial ditambah dengan tekanan demografi yang semakin meningkat, mengakibatkan rusaknya pola-pola yang sudah ada, serta mengkhianati sendi-sendi moral ekonomi petani yang didasarkan pada etika subsistensi (Scott, 1976).

Kartodirjo (1991) berpendapat bahwa terdapat dua transformasi penting di era kolonial. Pertama, pengalihan secara besar-besaran disektor pertanian, dari yang semula merupakan pertanian subsisten menjadi pertanian yang berorientasi ekspor. Kedua, dibentuknya negara modern yang ditopang oleh birokrasi dan militer untuk mengontrol wilayah jajahan.

Salah satu bentuk transformasi tersebut mengejawantah dalam bentuk perkebunan – perkebunan besar. Pengenalan sistem pertanian modern dalam bentuk perkebunan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan atas tanah dan tenaga kerja. Penguasaan tanah semakin terlepas dari tangan penduduk, mereka yang tidak memiliki tanah beralih menjadi penggarap buruh tani upahan dan buruh perkebunan.

Kolonialisme dan masuknya ekonomi uang berangsur – angsur telah menghapus jaminan sosial yang ada pada masa pra-kapitalis. Transformasi agraria yang terjadi telah menghilangkan jaring pengaman sosial keluarga – keluarga petani miskin dari bencana kelaparan. Kedermawanan sosial yang semula ada pada masa bagi hasil, kini tidak lagi berlaku umum. Pemerintah kolonial sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada para petani miskin terhadap fluktuasi pasar (Kartodirjo, 1984)

Situasi pra kolonial

VOC datang di nusantara pada mulanya adalah sebagai pedagang, dengan demikian tujuannya hanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Kebijaksanaan Kompeni di pulau Jawa semakin tampak, yaitu ketika melalui raja jawa atau kaki tangannya meminta agar rakyat menyerahkan hasil tanaman yang dapat diperdagangkan di eropa, baik dilakukan secara sukarela maupun dengan cara paksa. (Suyono,2005)

Masa kejatuhan VOC dan diambil alihnya utang-utang oleh pemerintah Belanda, boleh dikatakan merupakan awal mula diterapkannya politik pemerintahan di pulau jawa. Marsekal H.W. Daendels, ketika menjadi gubernur Jenderal dan memerintah dari tahun 1808 hingga 1811, mendapat instruksi dari raja untuk lebih memperhatikan pertahanan militer, perbaikan administrasi, dan ekonomi.

Kebijaksanaan Daendels dalam penyerahan hasil bumi secara paksa, pada dasarnya mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh VOC. Beberapa produk hasil bumi, antara lain kopi, tetap dipaksakan penanamannya maupun penyerahan hasilnya. Diwaktu kemudian, Daendels dapat menyombongkan diri dengan mengatakan, bahwa pada masa kekuasaanya hasil kopi meningkat dari 27 juta menjadi 72 juta.(Suyono,2005)

Sesudah Perang Jawa yang menghabiskan banyak biaya dipihak belanda, diusahakan agar di nusantara dilaksanakan politik atau kebijaksanaan yang baru. Zaman VOC sudah berlalu dan penduduk nusantara harus mulai insyaf bahwa mereka adalah milik dari pemerintah belanda, dimana pemerintah belanda memerlukan uang.

Untuk itu pada pertengahan abad 18, untuk yang pertama di pulau jawa, dibuat peraturan yang mengatur bahwa nusantara, dalam hal ini pulau Jawa, dibebani sebagai penghasil uang. Dengan demikian tindakannya akan melebihi dari zaman kompeni (VOC). Untuk mewujudkan maksudnya itu, segenap pasukannya diperintahkan masuk ke pedalaman, guna mengalahkan raja dan penduduk disana yg membangkang. Dengan cara itu Belanda akan lebih dapat mengambil keuntungan yang dihasilkan oleh daerah itu.

Kekuasaan yang dimiliki raja juga dibuat semakin menciut, oleh karena itu setiap Sultan, Sunan, dan Bupati, disertai dengan seorang residen Belanda dalam menjalankan kekuasaannya. Meskipun pendamping Belanda tersebut katanya hanya akan bertindak sebagai penasehat, namun pada kenyataannya dialah yang memegang pemerintahan.

Residen Belanda, pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk menjadikan daerah yang dikuasainya sebagai daerah produktif untuk hasil bumi yang mempunyai nilai jual yang tinggi di pasar eropa. Sehingga dengan demikian, kekayaan nusantara bisa menjadi sumber awal bagi terciptanya kekayaan negeri belanda. Meskipun seakan-akan ada upaya pula untuk memperbaiki nasib anak negeri, tetapi biasanya itu hanya merupakan upaya selingan, bukan merupakan maksud utama.

Tujuan utama adalah, Nusantara terutama pulau jawa harus diperas sampai kering. Antara tahun 1831 hingga 1877, uang yang dihasilkan pulau Jawa mencapai 823.000.000 gulden. Uang sebanyak itu mengalir ke negeri Belanda, untuk keperluan kas kerajaan belanda. Dengan uang ini pula, hutang-hutang negeri belanda dapat terlunasi, karena hutang hindia belanda pada tahun 1829 berjumlah 37.700.000 gulden. Segala upaya telah dicoba, dan akhir dari jawaban itu adalah pelaksanaan kultur-stelsel yang mampu menghasilkan keuntungan finansial bagi negeri belanda.

Cultuurstelsel dapat diartikan sebagai tatanan atau aturan penanaman. Pada tahun 1928, johannes van den bosch diangkat sebagai gubernur jenderal. sebelum diangkat menjadi gubernur jenderal, van den bosch telah memberi saran atas laporan kolonial yang dibuat oleh pendahulunya, yaitu L.P.J. burggraaf du Bus du Gisignies.

Laporan itu dibuat atas perintah raja Wilhelm I, dimana raja ingin memperoleh saran mengenai cara terbaik untuk memerintah Hindia belanda. Dapat dikatakan, laporan itu merupakan dasar bagi rencana liberal klasik pemerintahan modern. Menurut rencana itu, masuknya modal eropa di hindia Belanda harus mendapat kebebasan penuh, agar pertanian dapat berkembang dan hasilnya harus laku dipasaran dunia.

Orang-orang eropa akan diberi ijin menguasai tanah dengan hak sewa atau erfpacht. Hak itu akan diberikan ditempat-tempat yang padat penduduknya, sehingga penduduk pribumi akan mnyesuaikan diri seiring dengan desakan hokum ekonomi. Penduduk pribumi akan bekerja sebagai penggarap tanah dibeberapa onderneming yang dibangun oleh orang-orang eropa.

Sebetulnya kuultur stelsel adalah eksploitasi industri agraris terhadap pertanian di pulau Jawa. Sebagai dasar operasional sistem itu adalah tiap petani di pulau jawa diharuskan menyerahkan seperlima dari tanah yang dimiliki untuk ditanami produk tanaman yang diwajibkan oleh gubermen. Sistem itu dijalankan, dimana pemerintah kolonial akan memanfaatkan wibawa dan pengaruhnya untuk memaksa penduduk pribumi, yaitu menanam produk tanaman tropis yang laku di pasaran eropa. Dengan harga sepihak yang ditentukan oleh pemerintah. Pada akhirnya produk-produk itu dijual demi kepentingan keuangan pemerintahan hindia belanda.

Pelaksanaan cultuurstelsel ternyata dibatasi hanya di pulau jawa saja dan didaerah lain langsung berada dibawah Pemerintahan Belanda. Dalam Cultuurstelsel, pemerintahan belanda menentukan jenis tanaman yang harus ditanam. Jenis tanaman yang diutamakan adalah, kopi, tebu, dan indigo. Lalu kemudian tembakau, teh, merica, dan kayu manis.

Untuk itu tidak hanya tenaga kerja dari petani saja yang dipakai, melainkan juga tanahnya termasuk yang biasanya untuk penanaman padi disawah. Bagi penduduk, selain mengerjakan perkebunan berdasarkan cultuurstelsel, juga mempunyai tugas mengerjakan hasil perkebunannya sebelum dikapalkan, termasuk pengangkutannya.

Menurut teori, sistem itu tidak akan menyengsarakan para petani. Tetapi dalam praktek, terutama bagi petani yang sudah miskin, sistem tersebut merupakan beban yang berat.

Reaksi dan Perlawanan Politik Petani

Hal yang menarik justru terlihat dalam karakteristik petani itu sendiri. Keadaan yang sudah sedemikian buruk ternyata belum cukup untuk membuat petani berontak untuk melawan. Sifat evolusi petani yang amat sangat terbiasa hidup dalam kesusahan membuat mereka sudah tertempa untuk dapat mempergunakan berbagai cara untuk mempertahankan tingkat subsistensi mereka.

Aksi perlawanan petani baru dapat terjadi apabila terjadi kemerosotan ekonomi secara mengejutkan, dimana hal tersebut dibarengi dengan peningkatan eksploitasi yang dilakukan oleh negara atau tuan tanah. Ekploitasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus meningkat, menimpa banyak petani, dan hampir terjadi diseluruh wilayah, serta dapat mengancam jaring pengaman sosial mereka atas sumber – sumber subsistensial, maka besar sekali kemungkinan eksploitasi tersebut mencetuskan sebuah aksi perlawanan.

Pelaksanaan cultuurstelsel di satu sisi memberikan keuntungan yang luar biasa bagi pemerintah Belanda. Tercatat sampai akhir tahun 1870, keuntungan yang diperoleh pemerintah Belanda mencapai 725 juta gulden, yang kemudian dapat untuk membayar hutang-hutang mereka dan menjadi bagian terbesar yang menopang anggaran belanja negeri Belanda.

Tetapi di sisi lain, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang amat sangat di kalangan kaum tani. Bencana kelaparan dan penyakit menyerang massa rakyat khususnya kaum tani di Jawa. Krisis ekonomi melanda pulau Jawa secara luas pada akhir tahun 1880. Dan data sejarah mencatat, terjadi tragedi memilukan karena tingginya tingkat kematian akibat bencana kelaparan dan penyakit sehingga setengah dari jumlah penduduk Jawa berkurang.

Scott (1976) mencoba menjelaskan bahwa lingkup dan sifat dari kejutan-kejutan eksploitasi memiliki arti penting. Besarnya lingkup kejutan atas eksploitasi dapat menjadi suatu alasan kolektif petani dalam jumlah besar untuk bertindak. Terlebih lagi, apabila kejadian tersebut datang secara tiba-tiba sehingga petani sulit untuk melakukan adaptasi dalam menghadapi beban tambahan dan tingkat subsistensinya.

Pemberontakan yang terjadi di pedesaan Jawa sebagian besar disebabkan karena pengambilalihan tanah dalam jumlah yang sangat banyak untuk digunakan usaha-usaha perkebunan. Ketika dunia dilanda depresi besar pada tahun 1930-an yang juga amat berdampak pada struktur perekonomian kolonial, terjadi ratusan pemberontakan petani dalam rangka menentang pungutan pajak yang dilakukan oleh negara (Kuntowijoyo, 1993).

Sartono Kartodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Protest Movements in Rural Java: A Study of Agrarian Unrests in The Nineteenth and Twentieth Centuries” menjelaskan bahwa ada beberapa topologi gerakan petani. Tipe-tipe itu adalah anti penghisapan (anti-extortion), gerakan mesianistis, gerakan revivalisme, dan gerakan sektarian, dan gerakan lokal Sarekat Islam.

Gerakan anti penghisapan (anti-extortion) merupakan gerakan yang terjadi di tanah partikelir, yaitu wilayah yang dibeli oleh swasta dari Belanda. Agitasi kaum petani yang timbul di tanah partikelir sepanjang abad XIX dan awal XX merupakan suatu gejala historis dari masyarakat petani pribumi.

Sejarawan Indonesia Onghokham mengemukakan bahwa semenjak perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 sampai permulaan pergerakan nasional pada tahun 1908, diperkirakan terdapat lebih dari 100 pemberontakkan atau keresahan petani. Itu berarti hampir setiap tahun ada saja onrust atau uproar (kerusuhan), sifatnya lokal dan mudah ditindas, termasuk peristiwa paling spektakuler yakni pemberontakkan petani Banten pada tahun 1888.

Pemberontakkan petani Banten pada tahun 1888 menjadi puncak perlawanan kaum tani terhadap penguasa penjajah dan kaki tangan pribuminya sepanjang abad 19 dan menjelang abad 20. Pemberontakkan petani Banten juga dilatarbelakangi oleh beban berat penderitaan kaum tani dan kebencian yang amat dalam terhadap penguasa Belanda maupun juga penguasa pribumi (Bupati dan Residen) yang dianggap sebagai antek-antek Belanda.

Pemberontakan tersebut terjadi di wilayah Banten, Lebak dan juga sampai ke daerah Batavia. Pemimpin pemberontakkan berasal dari kalangan ulama yaitu kyai/tubagus maupun para jawara. Namun demikian pemberontakkan petani Banten tersebut dapat ditumpas dengan mudah karena seperti halnya karakter gerakan perlawanan kaum tani sebelum abad 20, masih bersifat lokal, kedaerahan, dan dipimpin oleh tokoh feodal lokal.

Pustaka

Fajrin, Mochammad. “Dinamika Gerakan Petani: Kemunculan Dan Kelangsungannya. Bogor: PDF File skripsi IPB. 2011

Kartodirjo, Sartono. “Pemberontakan Petani Banten 1888.” Jakarta : Pustaka

Jaya. 1984.

Kuntowijoyo. “Radikalisasi Petani : Esai – Esai Sejarah.” Yogyakarta :

Bentang Intervisi Utama. 1993

Popkin, Samuel L. “Petani Rasional.” Jakarta : Penerbit Yayasan Padamu

Negeri. 1986

Scott, James C. “The Moral Economy Of The Peasant”, New Heaven : Yale

University Press. 1976

Suyono, Capt. R.P. “Seks dan Kekerasan pada Zaman Kolonial.” Jakarta: Grasindo. 2005

Iklan

SEOLAH-OLAH DEMOKRASI

Pada saat Sukarno dan Hatta akhirnya menetapkan bahwa Republik Indonesia merdeka nantinya akan menganut sistem demokrasi, mereka tidak bermaksud menjadikan demokrasi menjadi sebuah cita-cita atau tujuan. Demokrasi adalah alat untuk mencapai cita-cita itu sendiri, sebagai negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Dengan memaknai demokrasi sebagai alat mencapai tujuan, maka dengan demikian terbuka celah bagi kita semua rakyat Indonesia untuk memperbaiki, meng- up grade, menyempurnakan instrumen yang kita gunakan tersebut, agar ia sesuai dengan kondisi rakyat –kebudayaan, pendidikan dan ekonominya-, dan sesuai dengan perkembangan zaman –teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai sebuah negara yang baru berdiri selama 69 tahun adalah wajar sekali kita masih juga mencari-cari bentuk dan komposisi yang tepat untuk mengejewantahkan demokrasi dalam tataran kehidupan pemerintahan kita sehari-hari, termasuk dalam tata cara pemilihan eksekutif maupun legislatif. Meskipun para pendiri bangsa kita sudah memberikan pedoman bahwa demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila, demokrasi yang berazaskan pada permusyawaratan untuk mencapai kata mufakat.

Penerapan Demokrasi Pancasila memang masih harus diterjemahkan lagi agar ia dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan bernegara. Maka putra-putri terbaik bangsa sejak masa kemerdekaan hingga saat ini terus berikhtiar mencurahkan pikiran dan tenaganya menciptakan sistem demokrasi terbaik yang sesuai untuk dijalankan pada masanya.

Pada saat negara kita bercirikan negara birokratik otoriter dibawah Soeharto, kepala daerah seperti gubernur adalah perpanjangan tangan dari kekuasaan pusat di Jakarta. Dengan demikian gubernur ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden untuk menjabat di salah satu provinsi. Begitupun dengan walikota dan bupati memiliki garis hirarki instruksi dari atas kebawah, dimana presiden atau gubernur lah yang memberikan mandat pada mereka untuk memerintah atas sebuah kota atau kabupaten. Dalam kasus masa Soeharto ini banyak dari pejabat gubernur ataupun walikota/bupati yang diangkat berasal dari TNI Angkatan Darat.

Pasca jatuhnya Soeharto dan rezim birokratik otoritariannya, sistem tata pemerintahan yang dijalankan Soeharto dianggap sebagai tidak demokratis dan harus direformasi. Namun gaya pemerintahan Soeharto juga bukan tanpa prestasi, pada masa itu kordinasi antar kepala daerah dengan pemerintah diatasnya berlangsung cepat dan efisien, kepala daerah tidak (berani) bertindak sendiri tanpa ada persetujuan dari pemerintah diatasnya dengan demikian minim terjadi korupsi kepala daerah yang merampok kekayaan daerahnya sendiri.

Pseudo Democracy

Para reformis kemudian berikhtiar bahwa kekuasaan yang sentralistis seperti pada masa Soeharto harus dihapuskan. Maka sejak itu kita sering mendengar istilah desentralisasi, yang tujuannya adalah mengurangi kekuasaan negara yang terpusat pada ibukota negara. Kekuasaan tidak boleh lagi dipusatkan melainkan harus tersebar pada setiap daerah di seluruh negara kepulauan Indonesia.

Kekuasaan terpusat ditenggarai sebagai penyebab korupsi birokrasi yang terjadi pada masa Soeharto. Sebagai implementasi dari ide desentralisasi maka diwujudkanlah program Otonomi Daerah. Otonomi daerah ini memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri, termasuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang ada didaerahnya untuk kepentingan daerah tersebut. Kemudian setelah berlakunya UU No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, ditengah semangat demokratisasi diperkenalkanlah sistem pemilihan langsung untuk pemilu kepala daerah di Indonesia. Juni 2005 pilkada langsung pertama di Indonesia dilaksanakan di kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Hampir Sepuluh tahun sudah sejak pemilihan langsung diperkenalkan pada rakyat Indonesia, euforia demokrasi pasca reformasi masih menggebu-gebu ditengah masyarakat saat pertama kali didaulat menentukan langsung siapa kepala daerahnya dan bahkan presidennya. Namun dalam sepuluh tahun ini juga kita menyaksikan bahwa pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) juga menjadi penyebab munculnya ‘penyakit-penyakit’ baru dalam kehidupan bernegara kita.

Dengan seringnya terjadi kerusuhan antar pendukung calon kepala daerah, fenomena ini mengindikasikan adanya ketidaksiapan mental masyarakat maupun penyelenggara dalam menjalankan kontestasi kepala daerah secara langsung. Kemudian, banyak dari hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPUD digugat oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kepala daerah sering malah ditetapkan oleh keputusan hakim MK.

Seringnya gugatan pilkada dilayangkan ke MK menjadi ladang baru untuk korupsi, contoh kasus paling fenomenal adalah tertangkap-tangannya Aqil Mochtar sebagai Ketua MK menerima suap terkait sengketa kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari pengembangan kasus Aqil Mochtar, ternyata sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas bukan yang pertamakali dimana Aqil memenangkan sengketa karena menerima suap.

Total ada 15 sengketa pilkada dimana Aqil menerima suap, antara lain; Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jaya Pura, Pilkada Kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Kerusuhan pilkada, korupsi kepala daerah, dan kecurangan yang kerap terjadi di setiap penyelenggaraan pilkada menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat. Kejenuhan ini juga diakibatkan karena berulangnya pilkada dilakukan, ini terjadi karena pilpres dan pileg tidak dilakukan serentak dengan pilkada provinsi dan atau pilkada kabupaten.

Dalam satu tahun satu daerah bisa melakukan dua pilkada berbeda untuk memilih gubernur dan bupati, dan dalam setahun itu Indonesia bisa melaksanakan 205 kali pilkada, sungguh menguras tenaga, mental dan biaya yang tidak sedikit. Kejenuhan itu bisa kita lihat dari kecenderungan meningkatnya persentase golput di setiap pilkada yang rata-rata mencapai 30-40% disetiap pilkada, bahkan pilkada Sumut tahun lalu suara golput mencapai 51.5%. Ini dapat kita artikan bahwa lebih dari setengah pemilik suara di Sumut tidak perduli dengan adanya pilkada tersebut.

Bukan hanya soal kekisruhan saat pilkadanya saja, para kepala daerah yang dihasilkan oleh pilkada langsung ini merasa memiliki superioritas lebih karena dimandatkan langsung oleh rakyat. Sehingga sering terjadi ketidak-efektifan komunikasi birokrasi, misalnya antara gubernur dengan bupati atau bupati/walikota dengan DPRD. Bupati dan gubernur misalnya berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi tentang program yang seharusnya dapat disinergikan antara provinsi dan kabupaten, karena bupati merasa berhak mengelola daerahnya sendiri tanpa ikut campur provinsi.

Pola birokrasi hasil pilkada langsung ini menciptakan pula perubahan pola korupsi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan alam daerahnya, ini menjadi celah bagi setiap kepala daerah untuk ‘menjual’ kekayaan daerahnya kepada perusahaan swasta dengan menerima suap untuk penerbitan izin misalnya dan banyak celah lainnya. Kita dapat menyaksikan sendiri sudah banyak kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi seperti ini.

Pilkada langsung memang memberikan kesan bahwa prosedur yang kita jalankan terlihat sangat demokratis, karena rakyat terlibat langsung dalam proses pemilihan. Namun seperti yang dikatakan Hannah Arendt; “Kekuasaan dimandatkan oleh masyarakat, namun masyarakat kemudian hanya memiliki kekuasaan itu pada saat pemilihan umum. Setelah itu, kekuasaan berpindah ke tangan penguasa yang mereka pilih.” Kita lupa setelah pemilu, si kepala daerah melenggang kangkung dengan kekuasaannya dengan sedikit kontrol dari DPRD dan hampir tidak ada kontrol dari rakyat yang memilihnya secara langsung.

Belum lagi jika kita menilik bahwa di setiap pilkada hampir semua calon memainkan politik uang untuk mendapatkan suara rakyat. Dari pengalaman saya mengikuti pilkada di beberapa daerah nilai satu suara dihargai mulai 50 ribu sampai 300 ribu rupiah dalam setiap pilkada, besaran nominal rupiah tersebut berbeda-beda disetiap daerah tergantung kondisi ekonomi rakyat kebanyakan didaerah tersebut.

Kebiasaan politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini yang kemudian menjadi tradisi disetiap perhelatan pilkada, rakyat kemudian menentukan pilihan karena besaran uang yang diterima, bahkan ada beberapa kasus dimana pemilih tidak mau datang ke TPS karena belum mendapatkan uang dari calon kepala daerah. Benar yang kita jalankan adalah demokrasi, tapi apakah demokrasi seperti ini yang kita harapkan? Seolah-olah seperti demokrasi.

Dalam perjalanannya kemudian muncul kritik terhadap terapan demokrasi seperti ini, demokrasi seharusnya berjalan dengan nilai-nilai substansialnya bukan hanya pada tahapan prosedural. Negara kita dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, bahkan pemilu kita adalah pemilu terbesar dan terkompleks di dunia, dimana satu kali pemilu legislatif misalnya digunakan untuk memilih tiga lembaga berbeda (DPRD, DPR RI, DPD) serentak diseluruh Indonesia secara langsung.

Namun ukuran besarnya demokrasi itu hanya berdasarkan penyelenggaraan pemilu saja, dan banyak dari kita telah mengecilkan makna demokrasi sama dengan pemilu saja. Inilah yang disebut oleh kritikus sebagai demokrasi prosedural, kita memang menjalankan prosedur-prosedur demokrasi namun meninggalkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Partisipasi rakyat hanya diukur saat pemilu saja, sedangkan dalam pembuatan kebijakan publik setelah pemilu, rakyat tidak diajak bahkan tidak ditanyakan pendapatnya. Serta-merta ‘komunikasi’ antara kepala daerah dengan rakyat pemilihnya berhenti ketika pilkada usai dan ia terpilih.

Kita harus menolak asumsi dasar bahwa demokrasi tidak lebih dari sekedar proses dalam pemilihan umum karena dalam pembuatan kebijakan publik setelah pemilu, harus melalui serangkaian komunikasi yang berorientasi pada kesetaraan dialog antara penguasa dan yang dikuasai. Usaha ini bertujuan untuk membatasi munculnya kepentingan mayoritas yang mendominasi kebijakan yang menguntungkannya.

Sejak sepuluh tahun terakhir ini kita menyaksikan berubahnya demokrasi kita menjadi sangat liberal, bahkan lebih liberal dari punggawa demokrasi liberal sendiri, Amerika Serikat. Demokrasi kita telah berubah dari talk-centric (musyawarah) menjadi voting-centric serta lebih menekankan angka-angka (numerable) ketimbang alasan (reasonable). Demokrasi dengan voting dan perwakilan –seperti demokrasi liberal-, tanpa dialog, musyawarah dan permufakatan hanya akan membuat demokrasi kita didominasi oleh kepentingan mayoritas, jauh dari harapan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Depok, 29 September 2014

Apa peran Gubernur dalam Konflik Agraria di Sumut?

Konflik agraria di tanah air terkuak satu persatu, ironisnya, hal ini terkuak ketika sudah menjadi konflik yang melibatkan bentrokan fisik yang memakan korban jiwa. Seperti yang kita ketahui bahwa kasus Mesuji di Lampung dan Bima adalah puncak dari keseluruhan gunung es konflik agraria di Indonesia saat ini. Konflik agraria tersebar merata keseluruh negeri hingga mencapai ribuan konflik. Namun dari banyak konflik tersebut tidak akan semua terpublikasi di media dan sampai ke kuping pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat.

Konflik tanah adalah bom waktu, di Sumatera Utara sengketa tanah yang ditangani Polda Sumut sampai tahun 2011 sudah mencapai 2833 kasus. Dari seluruh wilayah Indonesia, Sumut merupakan wilayah yang sangat tinggi intensitasnya dalam hal konflik soal tanah. Tidak heran mengapa Sumatera Utara merupakan wilayah dengan jumlah konflik tanah yang tinggi, karena sejak awal Sumatera Utara yang dahulunya adalah karesidenan Sumatera Timur merupakan lokasi perkebunan yang dirintis oleh pedagang dan pebisnis Belanda dengan komoditi pertama sekali yang ditanam secara massif adalah tembakau.

Pembukaan perkebunan secara luas dan komersial pada waktu itu dilakukan atas kongkalikong pengusaha Belanda dan Kesultanan Deli dengan menyewakan tanah komunal yang subur kepada perusahaan asing dengan sistem konsesi dengan Kesultanan tanpa melibatkan penguasa setempat (datok) dan rakyat. Segera saja kebijakan sewenang-wenang Sultan Deli menuai konflik dimasa itu. Perang Sunggal (1872) adalah salah satu contoh perjuangan rakyat yang berusaha mempertahankan tanahnya dari ekspansi perkebunan asing. Perang ini berlangsung dalam kurun waktu 23 tahun, dari tahun 1872 hingga 1895. Sejarah mencatat sengketa tanah ini sebagai Perang Sunggal. Perang ini menjadi penanda dimulainya sengketa tanah di Sumut yang menghadapkan rakyat dengan perusahaan perkebunan dibawah kendali Belanda. Perang Sunggal sendiri melibatkan berbagai etnis di Sumut pada waktu itu, dalam Perang Sunggal ini etnis Karo dibantu oleh etnis Aceh dan Melayu.

Perkebunan kelapa sawit komersial pertama pun dibuka di Sumatera Utara seratus tahun yang lalu (1911) di Tanah Itam hulu. Sehingga Sumatera Utara adalah pilot project bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit modern sekaligus memimpin kasus perampasan tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan industri. Sebagian besar Perkebunan yang ada pada saat ini adalah peninggalan kolonial belanda dan perusahaan perkebunan nasional melestarikan semangat budaya feodal kolonial dalam perusahaannya. Tanah yang pada awalnya bebas dan dapat dimanfaatkan seluruh orang kini dikuasai perusahaan-perusahaan negara maupun swasta, dan rakyat diusir dengan intimidasi dan streotip pemberontak dan PKI apabila tetap bertahan. Namun kini, penguasaan perusahaan atas tanah yang didasarkan pada perampasan itu kini mulai terkuak, karena rakyat semakin sadar akan haknya dan semakin kondusifnya keterbukaan informasi.

Bagaimana kondisi sekarang?

Seratus tahun lebih sudah semenjak pengembangan perkebunan komersial secara luas di Sumatera Utara, demografi penduduk pasti sudah banyak berubah. Jumlah penduduk dan tingkat ekonomi yang beragam sudah tentu tidak serasi lagi dengan penataan tanah dan lingkungan yang sama dengan perkebunan seratus tahun yang lalu.

Redistribusi lahan adalah solusi untuk menekan konflik agraria di masyarakat, dan pemerintah harus berani melakukannya. Redistribusi dalam konteks pembaruan agraria bukanlah bagi-bagi tanah, melainkan mengubah struktur sosial ekonomi kepemilikan tanah. Atau bisa disebut redistribusi tanah itu mengatur kembali sebaran tanahnya. Apabila 12 persen penduduk menguasai 70 persen tanah sementara sementara 50 persen penduduk lainnya menguasai kurang dari 10 persen, itu artinya timpang. Dan sebaran yang timpang itu direstrukturisasi dengan redistribusi tanah. Begitupun sasaran distribusi juga diatur, dan jelas sudah pada Undang-undang Pembaruan Agraria No.5 tahun 1960. Prinsip pembaruan agraria adalah tanah untuk penggarapnya, sehingga rakyat di desa yang bukan petani contohnya, tidak berhak atas redistribusi lahan. Dengan melakukan redistribusi lahan melalui dasar hukum dan mekanisme yang tepat pemerintah dapat menghindari kelompok atau oknum mafia tanah.

Alm. Tengku Rizal Nurdin saat menjabat Gubsu pada tahun 2002 pernah memerintahkan redistribusi lahan eks HGU PTPN II seluas 5873 Ha untuk petani penggarap. Kebijakan itu diambil didasari karena lahan PTPN II itu kerap menjadi sumber konflik. Lahan seluas 5873 Ha itu terhampar di kabupaten Deli serdang, kabupaten Langkat dan kota Binjai. Namun hingga kini redistribusi itu tidak terlaksana dan kian kabur pelaksanaanya mengingat gubernur sumut yang menggagasnya meninggal dalam masa tugasnya.

Gubernur setelahnya hingga saat ini belum menunjukkan kemauan politik yang baik untuk menuntaskan redistribusi itu walaupun desakan dari rakyat telah dilakukan berkali-kali. Entah apalagi yang ditunggu oleh Gubernur Sumatera Utara saat ini untuk membenahi konflik tanah yang semakin terbuka di sumatera utara ini. Bukankah dengan menyelesaikan paling tidak sebagian kecil dari konflik yang ada akan menunjukkan bahwa ia memiliki political will yang baik untuk mensejahterakan rakyat Sumut. Sebaliknya jika Gatot sebagai Gubsu lamban dan salah langkah menata isu ini, bukan saja ia akan di cap sebagai pembual, namun desakan agar ia mundur dari tampuk kepemimpinan sumut akan semakin besar dan tentu saja ini mendapat dukungan dari lawan-lawan politik. Pemprov seharusnya terdepan dan aktif turun ke rakyat menuntaskan konlik agraria di Sumut dan permasalahan rakyat lainnya.

Apapun niatannya, rakyat petani tidak ingin gubernur pilihannya meninggalkan mereka begitu saja. Tidak ada kebijakan yang melindungi mereka dalam mempertahankan hak mereka memiliki tanah untuk bertani. Ketimpangan penguasaan tanah harus diselesaikan agar konflik tidak meluas, berikan tanah untuk petani. Jangan mendekati petani hanya ketika momen pemilu saja, kaum tani punya kesabaran dan kaum tani juga punya perut untuk diisi.

Medan, Januari 2012

May Day dan Ego Sektoral

Tahun 1918 di Kota Surabaya diperingati May Day atau hari buruh pertama di Indonesia. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara Asia pertama merayakan 1 Mei sebagai hari buruh. 

Melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, yang berbunyi “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja”, kaum buruh Indonesia, pada masa itu, tiap tahun selalu memperingati May Day. Namun sejak peristiwa G 30 S PKI peringatan hari buruh ini dilarang di Indonesia karena diidentikkan sebagai bagian dari ajaran komunisme. Kemudian sejak tumbangnya Orde Baru, pada 1999 May Day kembali diperingati oleh kaum buruh di seluruh Indonesia bersama gerakan buruh sedunia.

“Kaum Buruh Sedunia, Bersatulah!” demikian Karl Marx menutup Manifesto Komunis yang ditulisnya hampir 200 tahun yang lalu. Slogan ini acap kali dipakai untuk membakar semangat buruh dan membangkitkan organisasi-organisasi perjuangan buruh.

Anak Kandung Sejarah Kapitalisme

Kenapa kaum buruh di istimewakan oleh Karl Marx hingga mendapat prioritas lebih dalam perhatian Karl Marx? Tidak lain dan tidak bukan karena analisis Marx terhadap kapitalisme mengatakan bahwa kapitalisme hidup dari penghisapan nilai lebih yang dihasilkan buruh yang bekerja di pabrik, dimana pabrik adalah ikon industrialisasi. Maka Marx melihat buruh harus di sadarkan sebagai sebuah kelas dan kelas tersebut berkontradiksi langsung dengan kelas lain dalam sistem produksi mereka di pabrik, pemilik modal. Kaum buruh lah yang harus menjadi pionir terdepan dalam perjuangan melawan sistem kapitalisme, karena buruh yang menjadi penggerak industrialisasi, tonggak utama kapitalisme pada masa itu.

Usaha-usaha me-revolusioner-kan buruh pun berlaku dipabrik-pabrik. Serikat-serikat buruh berdiri sebagai wadah bagi kaum ini berlindung, belajar, dan mendapatkan kesadaran akan ‘kelas’nya. Kelas dalam konteks ini adalah terminologi dalam marxisme untuk membedakan antar kelompok dalam suatu sistem yang saling berkontradiksi. Maka sesuai ajarannya, para penganut marxisme mengedepankan kaum buruh sebagai pelaku utama penggerak revolusi menumbangkan kapitalisme, atas dasar ini pula Bung Karno menyebut kaum ini adalah Soko Guru Revolusi.

Bukan isapan jempol semata analisis Marx tentang perlunya merevolusionerkan buruh ini menjadi kenyataan dengan berdirinya Uni Sovyet. Negara yang mengadopsi ideologi komunis yang didirikan oleh kekuatan buruh, walaupun akhirnya runtuh pada tahun 1991 di umur 74 tahun. Lalu matikah gerakan buruh? Tidak. Dimana masih terdapat industri dan pabrik-pabrik maka disitu ada buruh, dan dimana ada penindasan maka disitu ada perlawanan. Sebagai bagian yang terintegrasi dalam sistem produksi kapitalisme buruh akan tetap eksis, namun yang perlu dipertanyakan, apakah mereka masih revolusioner? Masihkah mereka mempertahankan posisi mereka sebagai kelas yang berkontradiksi dengan pemilik modal?

May Day diperingati untuk mengenang sebuah tragedi yang menimpa kaum buruh di Chicago tahun 1886. Dalam peristiwa itu, polisi Chicago menembaki para buruh dengan brutal ketika mereka sedang menggelar demonstrasi untuk menuntut delapan jam kerja dalam sehari, dan beberapa pimpinan buruh yang terlibat dalam demontrasi tersebut juga ditangkap dan dihukum mati. Sedangkan penetapan 1 Mei sebagai hari buruh internasional terjadi pada tahun 1889, yang merupakan salah satu hasil dari kongres Internasionale Kedua Komintern (Komunis Internasional – forum partai-partai komunis sedunia) yang diselenggarakan pada bulan Juli tahun 1889 di Paris.

Evolusi makna dan menghilangkan ego sektoral

Kini setelah lebih dari 100 tahun sejarah perjuangan buruh, kaum buruh masih dianggap sebagai salah satu kekuatan yang bisa memberikan tekanan terhadap kebijakan pemerintah. Inti kekuatan gerakan kaum ini ada pada massa-nya, maka yang ‘dihitung’ bukanlah buruh orang per orang tapi organisasi serikat buruhnya yang menghimpun mereka menjadi sebuah kekuatan yang memiliki posisi tawar. Kuantitas anggota serikat lebih utama, lalu kualitas dan militansi mengikutinya.

Dalam jangka waktu 100an tahun pasti banyak perubahan terjadi, kita tahu metode dan sistem produksi berubah, sistem permodalan juga berubah, namun apa yang berubah dari gerakan kaum buruh?

Rasanya bila mau jujur, gerakan buruh di Indonesia sudah mengalami stagnasi, pola dan tuntutannya klise dan jauh dari ciri-ciri revolusioner. Belakangan dapat kita perhatikan gerakan buruh semakin pragmatis dan hanya responsif pada apa-apa yang menyentuh langsung sisi ekonomis mereka, seperti tuntutan kenaikan upah dan atau pemutusan hubungan kerja.

Mengharapkan peran lebih dan respon terhadap sektor lain di luar masalah buruh sepertinya akan jadi angan-angan apalagi mendewakannya menjadi pionir revolusi. Apalagi pada masa keemasan demokrasi prosedural ini, serikat buruh dianggap sebagai alat untuk mendapatan legitimasi non-partai dan kantung suara yang mudah dimobilisir. Beberapa elit serikat buruh pun dengan gampangnya menyatakan dukung-mendukung salah satu calon dalam sebuah pemilukada, begitu mudahnya sekarang menjalin aliansi dalam politik walaupun tanpa kesamaan ideologi.

Menyadari potensi kekuatan massa buruh bila terkonsolidasi dengan baik, pihak-pihak diluar buruh yang memiliki kepentingan terus mengembangkan cara memoderasi pola gerakan buruh untuk tidak mengatakan menghapus ideologi dari gerakan buruh. Contoh paling nyata adalah upaya dari beberapa pemerintahan daerah yang memfasilitasi elemen-elemen serikat buruh dalam memperingati hari buruh.

Beberapa tahun belakangan peringatan hari buruh banyak di ’kandangkan’ di gedung-gedung olahraga ataupun lapangan stadion untuk menikmati hiburan seperti dangdutan serta menerima pidato-pidato seremonial pejabat pemerintah terkait. Pemerintah menanggung semua biaya yang dikeluarkan, para buruh tinggal menikmati pesta ‘hari buruh’ yang difasilitasi pemerintah termasuk makan siang gratis yang dibagi-bagikan asalkan buruh tidak berdemonstrasi di jalan-jalan.

Marx sendiri menyatakan tiada sesuatu yang abadi melainkan perubahan itu sendiri. Sifat-sifat dalam suatu kontradiksi pun ikut berubah mengikuti zamannya, 100 tahun lalu penghisapan terhadap buruh terlihat kontras, perlawanan buruh diredakan dengan tindakan represif dan brutal oleh alat koersif negara (polisi & tentara). Kini hubungan antara buruh yang dulu dianggap pioner revolusi dengan aparat keamanan yang notabene penjaga kepentingan modal tidaklah sekaku hubungan mereka terdahulu.

Walaupun di beberapa kesempatan masih sering berjumpa secara frontal, namun kini pendekatan aparat keamanan maupun pemerintah lebih persuasif. Namun sayangnya gerakan buruh sepertinya terlena dengan ‘pengakuan’ yang diberikan oleh institusi resmi negara ini. Pengakuan bahwa mereka dianggap ada, difasilitasi, diajak bertemu dan bertatap muka langsung dengan pejabat pemerintah, walaupun kenyataannya semua itu tidak serta-merta menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dasar mereka.

Kalau kita runut sejarah peringatan May Day sebagai hari buruh, jelas May Day harus menjadi peringatan dengan karakter yang revolusioner. May Day bukanlah moment yang diperingati layaknya hari ulang tahun atau hari jadi sebuah pernikahan yang sarat  dengan hiburan dan hura-hura.

Lebih jauh, May Day adalah sebuah momentum untuk membangun kesadaran kelas dan memperkuat posisi politik buruh. Momen yang seharusnya bisa menjadi media konsolidasi kaum buruh seluruh Indonesia dan memunculkan isu dan slogan yang sama di tengah krisis politik dan mandegnya gerakan buruh dan gerakan sosial secara keseluruhan.

Soko Guru revolusi adalah penghargaan sekaligus beban yang terlalu berat untuk dipikul kaum buruh pada masa ini. Taklid kepada slogan itu merupakan sebuah kenaifan ditengah masyarakat ultramodern yang sudah jauh berubah struktur dan cara berkomunikasinya.

Kita dapat melihat dan mempelajari bagaimana pecahnya pemberontakan-pemberontakan, bahkan penggulingan pemerintahan di jajirah Arab beberapa tahun lalu tidak didominasi oleh salah satu sektor pekerjaan. Cukup sudah peran ego sektoral dimainkan, tidak ada sektor yang lebih berhak dari sektor yang lain untuk menjadi aktor utama perubahan di negeri ini, tidak buruh, tidak petani, tidak miskin kota, tidak mahasiswa, tidak juga kalangan profesional.

Yang kita perlukan adalah sinergisitas antar faksi-faksi sektoral yang ada, kalau perlu hapuskan saja wacana sektoral pada tiap isu-isu yang diperjuangkan. Perjuangan buruh harusnya merupakan perjuangan petani juga, begitu pula sebaliknya karena sebenarnya hubungan mereka dalam masyarakat pun berlaku timbal balik.

Bisa saja dalam sebuah keluarga seorang ayah adalah petani sedangkan anaknya adalah seorang buruh pabrik. Buruh mengkonsumsi hasil produksi petani, petani membutuhkan buruh sebagai pembeli. Begitupun mahasiswa merupakan bagian dan berkepentingan memperjuangkan sesuatu di luar persoalan-persoalan normatif mereka.

Tuntutan yang terfraksi-fraksi tidak akan memiliki daya juang yang lama. Sebaliknya perjuangan yang diusung bersama-sama akan memiliki kekuatan perubahan yang lebih kuat dan besar peluangnya. Selamat hari buruh selamat hari perjuangan bersama.

 

dimuat di Koran Sindo 1 Mei 2013

Gagalnya demokratisasi dalam pemilu kita

Judul tulisan ini bisa jadi terdengar sangat paradoks, bagaimana bisa sebuah instrumen demokrasi yaitu pemilu, malah dianggap gagal dalam melaksanakan demokratisasi? Tetapi itulah yang terjadi di masyarakat kita pada saat pesta demokrasi tersebut berlangsung pada 9 April 2014 yang lalu.

Hanya dalam hitungan hari pasca pemilu, muncul kepermukaan berbagai macam kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tersebut. Modusnya dan oknum yang terlibat bermacam-macam, namun yang paling marak terjadi seperti yang ramai diberitakan di media adalah praktik penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu mulai dari anggota KPPS yang bertugas di TPS sampai pada anggota PPK yang bertugas di Kecamatan. Para Caleg nakal tentunya terlibat dalam kasus ini sebagai ‘pemesan’ atau ‘klien’ yang akan digelembungan suaranya melalui akal-akalan anggota penyelenggara pemilu tadi. Kecurangan dilakukan dengan cara mencoblos sendiri kertas-kertas suara yang tidak terpakai lalu dimasukkan kedalam kotak suara yang tertutup ataupun menukar kertas suara yang sudah di coblos dengan membuka kotak suara, tentunya tanpa diawasi oleh saksi-saksi dari partai peserta pemilu. Parahnya dalam beberapa kasus, para penyelenggara itulah yang secara aktif menawarkan ‘jasa’ menggelembungkan suara kepada caleg-caleg yang bertarung dengan tarif yang sudah mereka tetapkan.

Apa yang terjadi diatas tentunya sudah sangat keterlaluan. Praktik politik uang tidak lagi hanya menjadi transaksi antara caleg dengan calon konstituen untuk mempengaruhi pilihan mereka, namun sudah sampai memasuki dan merusak sistem pemilu itu sendiri. Apabila penyelenggara pemilu sendiri yang secara sadar melakukan kecurangan terhadap hasil suara rakyat untuk keuntungan suatu pihak, maka sebenarnya pemilu yang kita bangga-banggakan sebagai indikator berjalannya demokrasi di Indonesia itu telah mati atau setidaknya mulai membusuk dari dalam.

Salah satu hal yang substansial antara para pemilih (pemilik suara) dengan sistem pemilu dan penyelenggaranya – dalam hal ini KPU—adalah adanya kepercayaan dan legitimasi terhadap lembaga penyelenggara tersebut. Legitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu cukup kuat secara hukum, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu pun mulai tumbuh pasca tumbangnya Orde Baru. Terbukti dari perilaku pemilih dan mereka yang golput pada pemilu-pemilu pasca reformasi bukanlah karena ketidakpercayaan pada penyelenggaranya (KPU) tetapi lebih pada rasa apatis terhadap politik secara umum atau khusunya pada partai politik dan oknum politisi yang korup.

Melihat Pemilu 2004 ketika pertama kalinya kita melaksanakan pemilihan langsung terhadap caleg dan capres adalah pemilu yang sukses dalam artian pelaksanaan yang teratur, damai dan transparan. Keberhasilan pemilu ini melambungkan nama Indonesia ditengah-tengah pergaulan Internasional sebagai negara yang berhasil demokrasinya. Klaim-klaim bermunculan atas prestasi pesta demokrasi yang paling rumit dan terbesar didunia ini. Namun keberhasilan ini menghasilkan preseden bahwa rakyat Indonesia dan pemerintahnya sudah sangat mampu menyelenggarakan pemilu dengan menjunjung tinggi kaedah-kaedah demokratis dalam pelaksanaannya. Sehingga pada pemilu berikutnya, 2009 dan 2014, kontrol dan pengawasan juga rekruitmen para anggota penyelenggaranya lemah dan tidak seketat Pemilu 2004.

Euforia pemilihan langsung pertama oleh rakyat pada 2004 memang mengundang banyak elemen independen diluar partai -dari dalam dan luar negeri- untuk mengawasi langsung pelaksanaan pemilu tersebut. Faktor ini bisa menjadi pendukung minimnya kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan maupun sampai proses rekapitulasi suara. Namun keterlibatan masyarakat sipil yang terorganisir ini sangat minim pada pemilu 2009 dan lebih minim lagi pada 2014 yang lalu.

Tidak banyak perubahan dalam sistem pemilu semenjak 2004 selain dari mekanisme proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka pada pemilu 2009. Namun politik bukanlah sebuah entitas yang stagnan, dinamika yang terjadi dalam kegiatan politik dapat berubah-ubah dalam hitungan hari apalagi jika dalam kurun lima tahun. Dan perubahan mekanisme menjadi proporsional terbuka itu ternyata memberikan implikasi yang luas dalam perubahan persaingan antar caleg dalam satu partai dalam berebut kursi. Hal ini kurang diantisipasi oleh penyelenggara pemilu kita. Anggapan keberhasilan pemilu 2004 telah mematikan daya sensitifitas mereka bahwa masyarakat kita terus berubah, mereka yang memilih pada pemilu saat ini bukanlah mereka yang memilih pada pemilu lima atau sepuluh tahun yang lalu. Dan mereka yang bertarung berebut kursi sekarang juga lebih ‘lihai’ dari sepuluh tahun yang lalu. Sehebat apapun sebuah sistem pasti memiliki celah. Apalagi sistem tersebut tidak pernah diperbarui dan tidak didukung dengan sumberdaya manusia yang berintegritas, pasti telah banyak celah yang ditemukan dan dimanfaat mereka yang berkepentingan.

Kekhawatiran paling utama atas kondisi ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Pemilu itu sendiri. Dan apabila itu terjadi, hal tersebut adalah sebuah kemunduran besar bagi demokrasi bangsa ini. Ketidakpercayaan masyarakat yang memuncak pada penyelenggara pemilu dapat menimbulkan huru-hara ditengah masyarakat kita yang masih sangat mudah terpancing emosinya ketika merasa kandidatnya dicurangi dalam pemilu. Banyak contoh kasus huru-hara yang terjadi di daerah-daerah saat Pilkada karena ada indikasi kecurangan, dan KPUD setempat tidak memiliki integritas dalam menjawab masalah itu. Bayangkan hal tersebut terjadi saat Pilpres dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 nanti, dan KPU tidak bisa mempertanggungjawabkan bahwa pelaksanaan pemilu telah berjalan dengan bersih, jujur dan adil.

Ada baiknya dilakukan evaluasi besar dalam tubuh penyelenggara pemilu setelah pelaksanaan Pileg 9 april kemarin. Bila dibutuhkan komisioner-komisioner KPU dari daerah sampai pusat yang tidak menunjukkan kinerja optimal segera diganti. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dapat melakukan intervensi terbatas terhadap pelaksanaan evaluasi di tubuh KPU ini dengan membentuk tim ad-hoc atau sejenisnya. Dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin suksesi kepemimpinan nasional berjalan aman, tertib dan demokratis.

Karena tanpa penyelenggara pemilu yang memiliki integritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sesungguhnya demokrasi kita sedang meniti jalan di tepi jurang tanpa pagar pembatas, tinggal menunggu waktu untuk terpleset dan jatuh. Pemilu masih akan terus berjalan hanya karena masyarakat kita masih terlalu naif saja meyakini bahwa suara mereka akan benar-benar dihitung dan berarti dalam penentuan kepemimpinan nasional dalam pelaksanaan yang kacau balau begini.

dimuat di KORAN SINDO, 16 Mei 2014

Bagaimana kontestan PILGUBSU 2013 belajar dari Jokowi-Ahok?

Kemenangan pasangan Jokowi-Ahok beberapa waktu lalu pada Pilgub DKI tidak hanya menjadi konsumsi warga Jakarta, euforianya meng-Indonesia, bahkan media asing The New York Times mengangkat topik mengenai Pilgub DKI dan Jokowi dalam beberapa tulisan.

Banyak tulisan di beberapa media mengatakan hasil PilGub DKI merupakan kemenangan Demokrasi yang sebenarnya, atau demokrasi terasa kian matang, bahkan peneliti senior Sukardi Rinakit menyatakan Pilgub DKI merupakan bukti bahwa pemilu telah bergeser dari semula sangat prosedural menjadi kearah substansial. Kenapa banyak kalangan menilai kemenangan Jokowi adalah kemajuan dalam berdemokrasi?

Mungkin karena Jokowi-Ahok dianggap sebagai ‘Politisi Jenis Baru’ untuk kaliber kontestasi di DKI, dimana biasanya politisi sering berasal dari lingkaran elit. Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama telah membalikkan peta kekuasaan yang selama ini didominasi kalangan elit dengan kekuatan sumber dananya. Lalu dari sisi perekrutan politik, Jokowi-Ahok adalah Bupati atau Walikota berprestasi, mereka memperoleh berbagai penghargaan sebagai kepala daerah. Perekrutan seperti ini jauh lebih baik, sebab selama ini banyak calon kepala daerah datang dengan track record buram dan maju dengan ‘menyewa’ partai politik.

Satu lagi yang menggembirakan iklim demokrasi, bahwa pemilih pada Pilgub DKI lebih bersikap sangat rasional. Mereka menentukan pilihan berdasarkan program yang dijanjikan kandidat, hanya 12,6 % (Tempo) pemilih yang memilih dengan alasan kesamaan agama yang mereka anut. Kegagalan kampanye dengan isu SARA patut kita apresiasi, Jokowi-Ahok mampu meredam serangan isu suku, agama, ras, dan antargolongan yang membahayakan demokrasi.

Fakta yang paling fenomenal ialah bahwa calon incumbent Foke dan calon wakilnya Nachrowi Ramli (Nara) pada putaran kedua didukung oleh 10 Partai besar dan kecil (Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, PAN, PKB, PBB, PMB, PKNU, dan PKS) yang memiliki mayoritas kursi di DPRD DKI Jakarta sedangkan lawannya Jokowi-Ahok hanya didukung 2 partai (PDI-P dan Gerindra) yang hanya memiliki 17 kursi. Terkait hal ini saya kutip penyataan Douglas Ramage (peneliti Bower Group Asia) tentang hasil Pilgub DKI “Para pemilih mencari pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Sesuatu yang identik dengan partai sudah runtuh di Indonesia.”

Lalu apa yang membuat Jokowi unggul?

Hasil Pilgub DKI Jakarta merupakan bentuk kontras antara kandidat yang bergantung penuh pada dukungan mesin politik dan kandidat yang diyakini rakyat memiliki perhatian khusus pada kebutuhan rakyat. Foke secara konvensional mempercayai bahwa kesamaan partai politik akan berpengaruh besar pada pilihan politik warga, maka ia meyakini ilusi yang diciptakan koalisi besar partai pendukungnya akan meraup suara yang signifikan pula. Ternyata masyarakat (Jakarta) telah berubah. Dalam survey yang dilakukan Litbang harian Kompas (Sabtu, 22 Sept. 2012) , sebanyak 55% pemilih tidak melihat kesamaan parpol sebagai alasan memilih calon tertentu, dan 40,1 % pemilih tidak peduli dengan koalisi parpol mendukung salah seorang calon atau tidak. Pemilih lebih perhatian pada sosok calon yang dianggap bersih/tidak korupsi (36,3%), ideologi dan visi-misi yang jelas (20,8%) dan program yang ditawarkan (15%).

Walaupun tidak bisa dikatakan sebagai satu-satunya faktor yang mempengaruhi, namun Figur atau ketokohan-lah yang memenangkan pasangan Jokowi-Ahok. Kapasitas individu dan buruknya citra lawan adalah dua hal yang banyak mempengaruhi hasil Pilgub DKI. Jokowi-Ahok dinilai memiliki integritas moral yang baik serta memiliki keberanian dan ketegasan dalam melaksanakan gagasannya. Mereka juga dikenal sangat aspiratif ketika memimpin didaerah asalnya dibandingkan dengan kepemimpinan Foke. Tidak cukup dengan kekuatan karakter Jokowi-Ahok, Foke-Nara malah semakin terpuruk dengan kampanye blunder berbau SARA. Kesalahan pasangan Foke-Nara dalam membaca karakter publik Jakarta menentukan jatuhnya citra kepemimpinan Foke.

Citra pasangan Foke-Nara diperparah sikap elit-elit partai politik yang ramai-ramai mendukung pasangan ini sehingga justru menimbulkan kritik dan kecaman dari publik. Pilihan publik akhirnya mengarah pada calon yang terlihat low profile dalam menghadapi berbagai tuduhan kampanye negatif lawannya.

Pelajaran dari Pilkada DKI untuk Sumut

Jelas sekali karakter masyarakat Sumut dengan Jakarta masih jauh berbeda, baik dari komposisi kesukuan, tingkat pendidikan, kesejahteraan dan kemampuan mengakses informasi dgn cepat. Namun tetap ada pelajaran yang bisa kita ambil dari fenomena kemajuan demokrasi di Ibukota tersebut.

Pertama sekali ialah memudarnya pengaruh isu sara ditengah-tengah masyarakat yang semakin rasional. Ini perlu diperhatikan para calon gubernur yang ingin maju di Sumut agar tidak mengulangi kesalahan Tim Foke yang malah berakibat buruk pada citra kepemimpinannya.

Berikutnya ialah kecenderungan masyarakat yang tidak lagi melihat pilihan partai politik sebagai preferensi memilih pilihan kepala daerah. Masyarakat kita sudah mulai ‘mencair’, sekat-sekat etnik dan agama dalam pemilu mulai pudar apalagi sekedar ideologi partai yang sudah tidak relevan dengan konteks kekinian yang dihadapi masyarakat. Fenomena ini perlu diperhatikan calon kontestan Pilgubsu, agar tidak sepenuhnya memasrahkan nasib ke mesin politik partai-partai pendukung tanpa membangun hubungan yang dekat dengan masyarakat pemilih.

Figur menjadi faktor penting dalam kemenangan Jokowi-Ahok, namun arti Figur disini bukan hanya soal pencitraan kosong dengan iklan-iklan wajah si calon di berbagai media. Integritas moral dari rekam jejak perjalanan karir si calon kepala daerah menjadi modal yang sangat berharga. Jokowi ‘terlanjur’ di cap sebagai pemimpin yang santun, bersih, sederhana dan mengayomi warganya. Sehingga karakternya itu dengan mudah di ’pasarkan’ ke tengah-tengah masyarakat Jakarta yang memang sedang muak dan kehilangan harapan pada gubernurnya dan menginginkan kepemimpinan gaya baru.

Jadilah Figur calon pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan mengusung program-program yang memperjuangkan rakyat kecil, 32% pemilih jokowi memilihnya karena ini. Metode kampanye juga tidak harus mengumbar janji-janji yang manis, pemilih yang semakin rasional lebih yakin kepada program-program yang terukur dan realistis dijalankan oleh si calon ketika ia menang nanti.

Tidak hanya kepada calon Gubernur Sumut, juga kepada partai-partai politik yang ada sudah selayaknya membenahi internal masing dan menjalankan fungsi partai secara ideal, bukan hanya sebagai perahu bagi bakal calon. Arogansi elit partai akan semakin membuat muak masyarakat umum, Jakarta merupakan pelajaran mahal bagi partai-partai yang berkoalisi mendukung Foke-Ahok, mereka mengabaikan keinginan konstituennya. Ingat yang memilih adalah masyarakat, seharusnya partai mengartikulasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat bukannya ‘menyodorkan’ calon hasil kongkalikong untuk kemudian dipilih oleh masyarakat.

Tentu kita tidak dapat dengan mudah mengaplikasikan apa yang berhasil di DKI Jakarta dengan kondisi dan situasi yang berbeda di Sumatera Utara. Namun kreativitas dan kejelian memanfaatkan kelemahan kawan secara cerdas dan beretika menunjukkan hasil yang lebih positif dari usaha-usaha negatif seperti kampanye hitam pembusukan karakter, teror dan intimidasi serta isu SARA. Dan satu lagi kemenangan Jokowi-Ahok, mereka menguasai apa yang disebut Social media (jejaring sosial) dunia maya, ini adalah kebutuhan baru bagi tim sukses di era kekinian. Selamat datang era demokrasi baru di Indonesia.

Medan, 17 Mei 2013