Golput menang lagi. Catatan dari Pilkada Medan 2020

                Partisipasi pemilih dalam pilkada adalah salah satu cerminan perilaku politik masyarakat di suatu daerah. Sebagai sebuah perilaku, partisipasi pemilih dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman dan kesadaran si pemilih tentang Pilkada tersebut.

                Di Medan, sejak pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung, partisipasi pemilih yang melebihi 50% hanya terjadi satu kali, yaitu di pilkada langsung pertama pada tahun 2005 yang menghasilkan walikota dan wakil walikota terpilih Abdillah-Ramli. Partisipasi pemilih pada pilkada waktu itu mencapai 54,70% dari jumlah pemilih terdaftar sebanyak 1.450.596 pemilih.

                Setelah itu berturut-turut pada pilkada Kota Medan berikutnya jumlah partisipasi pemilih turun dibawah 50%, bahkan mencapai titik terendah pada pilkada Medan tahun 2015 yang hanya diikuti oleh 25,38% pemilih. Pilkada Medan 2010 hanya diikuti oleh 38,28% pemilih, Pilkada Medan 2015 (25,38%), dan Pilkada Medan 2020 yang juga hanya diikuti oleh 45,97% pemilih terdaftar.

                Dengan demikian, kemenangan golput di pilkada Medan sebenarnya hal yang biasa saja, karena sudah terjadi pada dua pilkada Medan sebelumnya. Namun ada yang menarik dikaji secara politik adalah, Pilkada Medan 2020 ini diikuti oleh menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Dengan segala privilege-nya sebagai wakil istana, dan digadang-gadang menjadi tokoh politik muda, ternyata menantu Jokowi ini hanya mampu meraih suara sebanyak 393.533 suara, jumlah itu hanya 24,58% dari DPT yang 1.601.001 pemilih.

            Tingkat partisipasi pada Pilkada Medan 2020 ini memang meningkat dari dua pilkada sebelumnya, namun tetap dibawah 50%. Dengan meningkatnya jumlah partisipasi dari dua pilkada sebelumnya, kita coba abaikan faktor Covid-19 pada tahun ini. Maksud saya adalah dengan tidak adanya Covid19-pun partisipasi bisa sampai titik terendah 25%, namun pada pilkada 2020 ini malah meningkat ke 45% lebih, maka faktor Covid-19 dapat dikesampingkan sebagai penyebab golput yang tinggi pada tahun ini.

            Lalu faktor apa yang membuat pilkada Medan 2020 tetap dimenangkan oleh golput? Saya lebih percaya golput tersebut dipengaruhi faktor ketokohan kandidat dan faktor partai politik. Kedua faktor ini juga menjadi alasan yang sama kenapa pilkada Medan 2015 minim sekali partisipasi pemilih.

            Mesti dipahami bahwa masyarakat kota Medan telah mengalami kejenuhan dengan tertangkapnya berkali-kali walikota Medan yang sedang menjabat. Mulai dari walikota hasil pemilihan langsung pertama Abdillah dan wakilnya Ramli, kemudian diikuti Rahudman Harahap hasil pilkada tahun 2010, sampai pada walikota hasil pilkada terakhir (2015) Dzulmi Eldin. Pengalaman warga Medan ini tentu menghasilkan suatu ketidakpercayaan pada institusi pemerintah kota Medan, kepada Pilkada-nya dan juga pada partai politiknya.

            Namun dengan keadaan psikologi pemilih seperti itu, partai-partai politik bukannya berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat tentang kandidasi calon walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020. Dengan segala kepentingannya partai-partai lebih mendengarkan perintah pengurus pusat partai daripada mengeksplor tokoh-tokoh dari aspirasi masyarakat.

            Pengabaian aspirasi arus bawah itu kemudian menghasilkan dua koalisi partai pengusung yang besarnya tidak seimbang. Koalisi pertama berjumlah 8 partai yang memiliki 39 kursi (Gerindra  10 kursi,  PDI-P  10 kursi,  Golkar 4 kursi, NasDem 4 kursi,  PPP 1 kursi, PSI 2 kursi,  PAN 6 kursi, Hanura 2 kursi), berhadapan dengan koalisi kecil yang hanya punya 11 kursi ( PKS 7 kursi,  Demokrat 4 kursi). Koalisi besar yang yang notabene adalah partai-partai yg masuk kedalam cabinet Jokowi adalah pengusung menantu Jokowi, Bobby Nasution yang dipasangkan dengan kader gerindra yg kurang popular Aulia Rahman. (mengenai Aulia Rahman ini juga menjadi pertanyaan, padahal ada kader gerindra lain yang lebih familiar namanya). Sedangkan  koalisi PKS-Demokrat (kedua partai ini diluar pemerintahan jokowi) mengusung petahana yang merupakan pelaksana tugas walikota yang ditahan karena kasus korupsi, Akhyar Nasution berpasangan dengan Salman Alfarisi yang seorang kader dan anggota DPRD Sumut dari PKS.

                Dua pasang calon kandidat ini dirasa bukanlah kandidat ideal untuk kontestasi pilkada kota Medan. Sangat kental terlihat bahwa partai-partai pendukung pemerintah diarahkan untuk mengusung menantu Jokowi. Dalam catatan saya beberapa partai membuka kembali pendaftaran yang sudah ditutup agar Bobby bisa mendaftarkan diri, bahkan ada partai yang turut mengusung tanpa perlu Bobby datang mendaftarkan dirinya ke partai tersebut.

                Di sisi lain, Akhyar adalah penerus kebijakan dari pasangan Walikotanya Dzulmi Eldin yang ditahan karena korupsi. Baik  pada masa Eldin maupun Akhyar selama menjabat pelaksana tugas, tidak ada perbaikan dan perubahan berarti di kota Medan. Dan jangan lupa mereka berdua adalah hasil dari pilkada Medan 2015 yang hanya diikuti 25% pemilih kota Medan, yang artinya, sejak awal Eldin dan Ahyar memang tidak bisa memenangkan hati warga Medan.

                Sampai disini kita sudah bisa melihat kenapa golput menjadi pilihan mayoritas warga Medan, yaitu karena kandidat yang dihadirkan bukanlah harapan rakyat, tapi harapan keluarga dan harapan elite.  Indikasinya terlihat jelas pada TPS dimana Bobby memilih, yang menang adalah golput. Tetapi masih lebih memalukan lagi Aulia Rahman wakilnya Bobby, di TPS-nya yang menang malah pasangan Akhyar-Salman.

                Begitupun Akhyar-Salman juga tidak menjadi pasangan yang ideal, karena Akhyar seperti dikatakan diatas tadi, tidak memberikan dampak yang dirasakan warga Medan selama ia dan walikotanya memimpin.  Maka kombinasi dua kontestan pilkada Medan ini tidak menggugah keinginan mayoritas warga Medan untuk datang ke TPS. Warga merasa tidak ada bedanya memilih atau tidak memilih.

                Dengan situasi dan kondisi yang terjadi diatas, maka catatan buruk berlanjutnya angka golput yang tinggi di pilkada Medan adalah kesalahan dari partai-partai politik yang gagal melakukan rekrutmen politik dan agregasi kepentingan masyarakat. Jika partai-partai merekomendasikan kader-kader terbaiknya, maka pilkada Medan tidak akan monoton seperti pertarungan Bobby Nasution vs Akhyar Nasution kemarin. Jika partai-partai politik di kota Medan terus bermain aman seperti ini maka kualitas demokrasi kita memang sengaja dirusak oleh salah satu yang dianggap pilar demokrasi sendiri, yaitu partai politik.

                KPUD kota Medan tidak dapat disalahkan dengan minimnya pemilih, mempersoalkan sosialisasi  yang kurang maksimal hanyalah kambing hitam saja untuk memberikan poin minus pada KPU Kota Medan. Dengan wilayah kota Medan yang gampang terjangkau dengan akses tranportasi apapun dan jaringan komunikasi yang baik dan merata, informasi dan pelayanan terkait pemilu saya yakin telah diterima secara luas oleh warga Medan. Yang menjadi masalah bukan soal informasi dan sosialisasi pilkadanya, tetapi kandidat yang bertarung tidak mengena di hati pemilih, sehingga berat hati untuk pergi datang mencoblos.

                Dengan kekuatan 39 kursi DPRD kota Medan dari 8 partai pengusung, menantu Jokowi Bobby Nasution hanya mendapatkan 393.533 suara, berbeda hanya 7% suara dengan Akhyar Nasution yang diusung dua partai dengan kekuatan 11 kursi dengan hasil 342.480 suara. Dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.601.001, maka ada 864.988 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya, dua kali pemilih Bobby Nasution . Artinya Bobby maupun Akhyar Nasution bukanlah sosok yang diinginkan menjadi walikota oleh warga Medan. Seandainya ada partai yang jeli mencalonkan sosok ideal  dan bukannya membebek pada kekuasaan pusat, mungkin warga Medan tidak akan malas-malasan datang ke TPS waktu itu. 

Iklan

Kenapa identitas Mazhab Teroris tidak diungkap?

Kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu yang lalu, serta diikuti dengan kasus pemberhentian Dandim Kendari oleh karena postingan nyinyir istrinya di medsos tentang peristiwa penikaman tersebut, membuat saya menyadari sesuatu yang sangat penting. Yaitu tentang identitas mazhab keagamaan yang tidak dapat digeneralisasikan.

Dua dekade belakangan – tepatnya pasca reformasi 1998 di Indonesia- aksi terorisme mengatasnamakan Agama berkali-kali mengguncang Indonesia. Baik aksi yang menggunakan bom bunuh diri dengan daya ledak yang besar sampai pada gaya ‘lone wolf’ beraksi sendiri dengan senjata tajam yang belakangan menjadi pilihan aksi mereka.

Sejauh pengamatan saya di pemberitaan media nasional, hanya Said Aqil Siradj (SAS) pada tahun 2012 yang pernah mengaitkan aksi terorisme dengan salah sat mazhab dalam Islam. Saat itu SAS mengatakan bahwa doktrin ajaran Wahabi bisa mendorong anak-anak muda menjadi teroris.[1]  Pernyataan SAS tersebut tentu tidak keluar tanpa dasar. Namun pernyataan yang demikian, yang dengan tegas mengidentifikasi aliran mazhab tertentu yang dekat dengan terorisme, sepertinya tidak banyak diikuti oleh tokoh lain ataupun media-media massa dalam pemberitaannya mengenai peristiwa terorisme di Indonesia. Salah satu dari sedikit ulama yang tegas menunjuk pada mazhab si teroris adalah A. Fathih Syuhud, saya baca dalam artikelnya ‘Pesantren dan Pendidikan anti teror’ yang diterbitkan tahun 2012 di website pribadi.[2]  

Hampir seluruh pemberitaan dan analisa tentang kejadian terorisme di Indonesia hanya menyebut bahwa pelakunya beragama Islam tanpa menyebut si teroris bermazhab Islam apa. Paling-paling media atau analis teroris menyebutkan afiliasi teroris tersebut ke organisasi teror seperti ISIS, JI, atau JAT. Namun, nama-nama organisasi teroris seperti itu bagi masyarakat awam hanyalah seperti mendengar dongeng yang terus diulang-ulang. Sering mendengar namanya disebut namun tidak pernah terlihat wujudnya. Karena para ekstrimis calon pelaku teror tentu tidak membuka identitas organisasi mereka ditengah-tengah masyarakat. Namun saya yakin mereka punya ciri-ciri identitas mazhab yang berbeda dengan umat muslim lainnya di Indonesia. Inilah yang tidak diungkap oleh pihak berwenang dan media massa ke publik.   

Akibatnya, para teroris yang memang membawa simbol-simbol agama Islam dan penampilan seperti orang yang sangat religius menjadi sulit dipisahkan dengan sikap emosional masyarakat muslim Indonesia. Terjadi sikap ambigu ditengah-tengah masyarakat muslim kita, disatu sisi mereka menolak kelompok teror dan mengutuk aksi-aksi terorisme adalah biadab dan tidak berprikemanusiaan, dan dengan kemudian mereka menolak bahwa pelaku teror adalah orang Islam, padahal pelaku teror jelas-jelas mengatasnamakan Islam.

Sikap ambigu tersebut terjadi karena kebingungan atas identitas Islam yang dibawa para teroris, karena justru di Indonesia Islam juga adalah mayoritas, mereka tidak mau Islam agama mereka disebut sebagai agama teroris. Ketidakpekaan umat Islam Indonesia soal aliran-aliran mazhab dalam Islam membuat beberapa orang secara pribadi bersikap membela teroris, karena banyak media dan komentar tokoh mendiskreditkan Islam dalam aksi-aksi terorisme.

Ada fakta yang bias jika para teroris hanya diungkap identitas agamanya saja tanpa disebut apa mazhabnya. Yang terutama adalah nama baik Islam dimata penganut agama lain.  Jika umat muslim saja tidak dapat membedakan yang mana Islam teroris dan Islam yang damai, apalagi penganut agama lain? maka nama Islam akan mendapatkan stereotype buruk di lingkungan mereka. Berikutnya, jika identitas mazhab teroris tidak diungkap, maka masyarakat awam tidak akan dapat memilah sumber-sumber ilmu agama yang akan mereka terima dan cerna. Karena bagi mereka yang tidak peka terhadap perbedaan mazhab, Islam itu dimana-mana sama. Pandangan seperti ini sangat menguntungkan bagi mazhab-mazhab penyebar teror karena mereka dapat dengan leluasa menyebarkan ajarannya ditengah-tengah masyarakat, menyalurkannya melalui media-media, bahkan infiltrasi kedalam institusi-institusi negara.

Saya mengusulkan kepada pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), agar kedepan dan seterusnya pengungkapan identitas teroris harus detail sampai kepada mazhab apa yang diikutinya. Jika memang terbukti mazhab tertentu menjadi ideologi bagi teroris di Indonesia, maka sudah saatnya pemberantasan terorisme dimulai dari menghapus dasar dan sumber pemahaman agama teroris tersebut, yaitu mazhab Islamnya.

Dengan begitu dua kemajuan positif dapat kita raih, pertama stigma buruk terorisme tidak akan melekat pada Islam-nya namun hanya pada mazhab si teroris saja. Sehingga nama baik masyarakat Islam lainnya tidak terdampak dari aksi buruk si teroris. kedua, penyebaran ideologi ekstrim melalui mazhab tersebut tidak akan leluasa seperti sekarang ini. Karena masyarakat bisa mengenali ciri-ciri mereka jika nama mazhab dan ajarannya terlarang di Indonesia. Seperti yang dilakukan kepada ideologi komunisme, seharusnya seperti itu jugalah perlakuan terhadap mazhab yang mensponsori terosrisme. Identifikasi, ungkap ke publik, kemudian cabut sampai ke akar-akarnya hingga tidak dapat tumbuh lagi di bumi Indonesia. Jika tidak, maka kita dengan pasti akan menuju kehancuran seperti negara Suriah, Libya dll.  


[1] https://www.merdeka.com/khas/ajaran-wahabi-mendorong-orang-menjadi-teroris-wawancara-said-aqil-siradj-2.html

[2] https://www.fatihsyuhud.net/pesantren-dan-pendidikan-anti-teror/

Memori buruk Pilkada Medan

Kilas balik gagal kepemimpinan Walikota Medan 2005-2015

Pilpres dan pileg baru saja usai, banyak catatan yang perlu dievaluasi bersama untuk kemajuan berdemokrasi. Namun tahapan pemilu kepala daerah serantak telah terjadwal, pesta demokrasi lokal sudah menunggu didepan mata. Pilkada serentak tahun 2020 -sebagai bagian tahapan menuju pemilu serentak nasional- akan diikuti oleh 23 Kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan Kota Medan adalah salah satunya.

Namun semacam ada kegagapan ketika berbicara tentang siapa yang akan menjadi walikota Medan selanjutnya. Sulit sekali menyebut satu nama yang ideal menjadi pemimpin kota ini. Dalam kesempata mengikuti beberapa diskusi dan obrolan santai dengan para tokoh dan warga, yang muncul adalah nama-nama dengan (dugaan) kecenderungan menang, bukan atau belum mengarah pada nama yang memiliki visi dan integritas. Nama-nama yang disebutkan punya kans menang itupun didasarkan pada modal materi, petahana, dan populisme identitas.

Jika berhenti pada parameter seperti itu, kota Medan lagi-lagi akan mendapatkan walikota dengan kualitas medioker. Kita masih akan sulit untuk mengejar ketertinggalan dari kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Bandung misalnya. Di Medan kita mungkin punya banyak ketua, tetapi kita defisit kepemimpinan yang berintegritas.  

Indikasinya sudah tampak dari pilkada terakhir kota medan tahun 2015. Warga Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 74.44 %. Dengan angka golput setinggi itu, artinya masyarakat sudah mengambil sikap bahwa nama yang diusung oleh koalisi partai-partai politik untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota Medan sama-sekali tidak menarik. Dan ini adalah kegagalan partai-partai politik. 

Ada dua fungsi parpol yang tidak berjalan dalam kasus ini; agregasi kepentingan dan rekrutmen politik. Terbukti keinginan mayoritas pemilih (74.44%) berbeda dengan keinginan koalisi parpol pengusung Eldin-Akhyar (PDIP, Golkar, PAN, NasDem, PBB, PKPI, PKS, PPP) dan pengusung Ramadhan Pohan-Edi (Demokrat, Gerindra, Hanura). Gemuknya koalisi yang mengusung Eldin-Akhyar menjadi preseden buruk mandegnya rekrutmen politik parpol. Alih-alih mempersiapkan kader sebagai tokoh dan mengusungnya, parpol-parpol ini memposisikan diri hanya sebagai perahu sewaan bagi siapa yang mau membayar untuk mengikuti pilkada.

Namun apatisme pemilih pada pilkada 2015 terjadi bukan tanpa sebab-sebab yang mendahuluinya. Justru  pilkada 2015 adalah puncak kekecewaan warga Medan terhadap kondisi politik dan teladan kepemimpinan di kota ini. Kegagalan kepemimpinan walikota-walikota sebelumnya memberikan kontribusi besar pada apatisme politik warga Medan.

Pilkada langsung pertama kota Medan dilaksanakan pada tahun 2005, Abdillah-Ramli (diusung oleh Golkar, PDIP, PAN, PPP, PBR, PDS, Demokrat, Patriot Pancasila) terpilih dari lawannya pasangan Maulana Pohan –Sigit (diusung oleh PKS). Baru sekitar dua tahun pemerintahan berjalan, Abdillah kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia kemudian ditahan pada Januari 2008, tidak sendirian, tapi bersama-sama wakilnya Ramli, karena kasus korupsi yang sama.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahannya walikota Medan dan wakilnya secara bersamaan, Medan kemudian dipimpin oleh beberapa pelaksana tugas dari kalangan birokrat yakni Afifudin Lubis dan Rahudman Harahap sejak Mei 2007 sampai akhir periode tahun 2010.

Pada pilkada 2010 Rahudman Harahap yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas walikota, ikut mencalonkan diri menjadi walikota berpasangan dengan T. Dzulmi Eldin, bersama 9 pasangan calon lainnya. Pilkada Medan 2010 memang fenomenal secara jumlah dan latar belakang kontestan yang beragam. Ada 10 pasangan calon, baik yang diusung oleh partai atau dari jalur independen.

Kontestasi berjalan seru hingga dua putaran, karena pada putaran pertama tidak ada yang mencapai kemenangan 30%, sesuai peraturan pada waktu itu digelar putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon teratas yaitu; Rahudman Hrp-T. Dzulmi Eldin (22.20%) dan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti (20.72%).

Namun pertarungan yang menarik ini menemui anti-klimaksnya ketika pada putaran kedua isu SARA mulai dimainkan (Sofyan Tan merupakan Non Muslim dan keturunan Tionghoa). Disinilah pertama kali surat Al-Maidah ayat 51 secara massif digunakan dan disebarkan dikalangan pemilih muslim (lalu booming lagi pada pilgub DKI Jakarta 2017). Pada saat itu intens terjadi kampanye dengan tema jangan pilih pemimpin non muslim di pengajian ibu-ibu dan ceramah di masjid-masjid. Rahudman-Eldin kemudian menang telak pada pilkada Medan 2010 (65.88%)

Tapi lagi-lagi hasil dari pilihan suci itu mengecewakan, Rahudman kemudian tersangkut kasus korupsi, Medan kembali mengalami kekosongan Walikota. Kejadian yang berulang-ulang tertangkapnya walikota Medan dan kekosongan kedudukan walikota inilah yang menjadikan kota medan sering disebut sebagai kota autopilot. Warga Medan hampir terbiasa dengan ‘ketidakhadiran’ walikotanya. Ada atau tidak ada walikota, Medan tetap berjalan, kehidupan ekonomi dan pemerintahan sekalipun tidak lumpuh. Namun dampak jangka panjangnya, telah terjadi ketidakpercayaan pada birokrasi dan proses politik lokal di kota Medan. Kondisi inilah yang kemudian membawa Medan sekarang pada krisis kepemimpinan.

Pilkada 2020 adalah harapan, kita ingin kota ini tetap menjadi mercusuar metropolitan di barat Indonesia. Kota yang paling strategis secara ekonomi dan politik di pulau Sumatera ini sudah saatnya dipimpin oleh tokoh yang memiliki integritas tinggi dan visi yang tajam.

Pada Pilkada 2020 nanti sudah seharusnya seluruh pemangku kepentingan dengan bijak dapat menahan diri untuk tidak mengejar keuntungan elektoral semata. Partai politik diharapkan mampu memunculkan kader-kadernya yang berkualitas dan membentuk koalisi yang strategis mengusung tokoh pembaharu. Warga pemilih juga diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan tujuan mendapatkan pemimpin terbaik tanpa terpolarisasi lagi dukungan pilpres kemarin. Dengan bagitu paling tidak kita sudah berusaha menghadirkan iklim berdemokrasi yang baik sebagai contoh kedepan bagi generasi selanjutnya.

photo credit: RMOL

PSI dan Perda Syariah. BENARKAH MENOLAK PERDA AGAMA BERARTI MENOLAK AGAMA?

Beberapa hari belakangan pidato Ketua Umum PSI saat memperingati ulang tahun keempat PSI  menuai kontroversi. Pasalnya sist Grace menyatakan dengan tegas bahwa jika PSI duduk di parlemen maka PSI tidak akan mendukung terbitnya perda-perda Injil ataupun Syariah. (pidato lengkap Grace Natalie)

Ditengah sentimen politik netizen yang sedang genit-genitnya, dimana soal selip lidah-salah ucap saja bisa digoreng berminggu-minggu, apalagi sebuah pernyataan sikap politik yang tegas dari seorang Ketua umum partai baru, unyu-unyu, belum berpengalaman, dan -mungkin paling fatal adalah- sejak lama sudah mendeklarasikan diri sebagai cebongers. sudah pasti diburu untuk dibully dan digoreng sampai kering oleh pihak oposisi.

Setelah tanggal 11 November 2018 itu, di media sosial kemudian ramai gunjingan miring tentang PSI yang disebut anti Agama, simpatisan PKI dsb. Bahkan fitnah keji diarahkan kepada Grace Natalie yang foto wajahnya diedit sedemikian rupa kemudian disatukan dengan tubuh dari foto model majalah dewasa dengan pose sensual. (Sangat kelihatan kualitas pikiran oposisi ga kredibel itu, yang menyerang kepribadian perempuan, sudah ahli hoax otaknya mesum pula)

Namun anehnya postingan terkait sampai dibagikan ribuan kali disalah satu platform medsos, yang mengindikasikan ribuan orang itu percaya bahwa foto itu memang betul Ketua Umum PSI dan berpose memalukan. Hal ini juga mengindikasikan bahwa sebagian masyarakat kita memang sedang sakit. Saya percaya mereka tahu bahwa yang mereka share/bagikan itu adalah  foto editan dan berita bohong. (karena terlalu gampang melacak jejak rekam seorang Grace Natalie asli jika mereka punya kuota internet, dan tentunya mereka punya karena bisa share postingan hoax itu) Tetapi mereka tetap membagikannya dengan harapan membanjiri media sosial dengan informasi sesat ini.

Beginilah propaganda politik diera revolusi 4.0 dilakukan, bukan dari satu kanal kantor propaganda tapi dari ribuan akun mediasosial milik masing-masing individu yang tak pernah bertemu dan tak merasa dikomandoi. Mereka hanya  merasa berita bohong itu cocok dengan sikap politiknya, dan ingin orang lain mendapatkan berita yang sama. Tujuannya dari dulu tetap sama, menggiring opini masyarakat luas, mereka berharap “kebohongan yang diucapkan terus-menerus lama-lama akan terlihat seperti kebenaran” -Joeseph Goebbels, Menteri Propaganda Nazi.

Kembali ke soal perda-perda-an yang sebenarnya pun kita sebagai masyarakat kadang tidak tahu semua perda yang berlaku ditempat tinggal masing-masing. Penolakan PSI mendukung Perda yang berdasarkan agama tertentu bukanlah berarti PSI anti Agama atau mau menjauhkan masyarakat  dari Agama – seperti yang dituduhkan beberapa pihak yang pandai memperkosa makna kata dan melecehkan kecerdasannya sendiri hanya agar kebohongannya diterima masyarakat awam – tetapi kami melihat Perda berbasis agama akan menimbulkan sikap diskriminasi baru ditengah masyarakat indonesia yang memang plural ini. intinya soal keadilan dan anti diskriminasi. *(pembahasan mengenai perda berbasis Agama ini mengecualikan daerah-daerah di Provinsi Aceh yang memang memiliki status otonomi khusus dan memiliki kesepakatan pasca perdamaian(MoU) antara GAM dan Pemerintah. Pengakuan keistimewaan dan kekhususan Aceh dapat dilihat pada UU No. 11 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)

Mari kita bayangkan seandainya masing-masing kelompok Agama tertentu yang merasa dirinya mayoritas mendesak diberlakukan peraturan daerah berdasarkan agama mayoritas tersebut didaerahnya, mau jadi apa negara ini? yg terjadi kemudian adalah persaingan memunculkan perda-perda agama tertentu didaerah-daerah  dimana agama tersebut menjadi mayoritas. Sungguh keadaan yang sangat jauh dari cita-cita pendiri bangsa. Pendahulu kita itu, walaupun hidup dijaman komputer belum diciptakan tetapi dapat melihat lebih luas, berjalan lebih jauh, sehingga cakrawala tidak sesempit layar handphone. Para pendiri bangsa kita telah memahami keberagaman agama yang ada di nusantara, bukan hanya agama, aliran kepercayaan dari suku-suku asli pun banyak yang eksis bahkan sampai hari ini. (di Sumut ada Parmalim dan Pemena misalnya) Untuk itulah slogan Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai pemersatu suku-suku bangsa ini.

Sungguh kebebasan beragama sudah dijamin oleh UUD 45 pada pasal 29, saya sudah tahu itu sejak Sekolah Dasar. Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin semua Agama dan kepercayaan dijamin dapat hidup bersama dibawah lindungan NKRI. Semua pemeluk Agama bebas menjalankan ajaran Agamanya di Indonesia dan bebas beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. Kitab-kitab suci setiap Agama yang diimani pengikutnya cukuplah jadi landasan dan pedoman hukum tertinggi bagi setiap pengikutnya. Jadi kenapa mesti isi kitab suci direndahkan derajatnya hanya menjadi perda? apakah perlu ditambahkan satu lagi keimanan kepada perda? Pada poin inilah saya pribadi melihat tidak ada subtansi  dan kebutuhan perda-perda berbasis agama dikeluarkan. Perda-perda seperti itu hanya akan membuat kita terpecah belah. Wilayah-wilayah daerah kita memang seharusnya tidak dibeda-bedakan berdasarkan Agama, karena Agama harusnya ada didalam hati masing-masing pemeluknya dan menjadi dasar kehidupan sehari-hari tanpa perlu dijadikan perda ini-itu.

Bayangkan saja misalnya kita di Sumut ini yang sudah hidup aman dan tenteram antar umat beragama selama ini. Tiba-tiba disuatu Kabupaten ada yang mayoritas Katolik ingin bikin Perda di kabupatennya berlandaskan nilai-nilai Katolik. Begitu juga daerah yang mayoritas penduduknya muslim, ingin perda syariah dijalankan disana dengan tujuan agar penduduknya semakin agamis dan Islami sehari-hari. apa yang akan terjadi? Akan terjadi kekacauan, muncul perasaan saling iri dan sinis antar umat beragama di daerah-daerah yg komposisi mayoritas-minoritasnya terpaut jauh. Tiba-tiba hubungan harmonis kekeluargaan berubah jadi saling benci dan curiga.

Perda berlandaskan agama tertentu adalah kegagalan memahami bahwa kita sebagai umat beragama tertentu tidak sendirian berada dinegara ini, disebuah provinsi, kabupaten, tidak ada yang benar-benar homogen agamanya. Usulan-usulan Perda berlandaskan agama hanya buah dari ambisi politik identitas yang digalang untuk meraup suara konstituen kelompok mayoritas. Murni politisasi agama yang mana legislatif dan eksekutifnya juga belum tentu menjalankan perda tersebut. Atau sebagian masyarakatnya malah menjadi tidak nyaman dengan peraturan daerahnya sendiri karena tidak memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Karena terbukti Perda Agama hanya sibuk pada formalisasi dan simbolisasi Agama, padahal kebutuhan riil masyarakat adalah lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. Bukan marka-marka dijalan dan baliho yang bertuliskan hadis, atau salib dan gambar Yesus di jalan-jalan.

Demikian PSI hanya ingin mengembalikan semangat awal cita-cita pendirian bangsa ini. Sebuah Negara besar yang dapat menjadi rumah bagi semua agama, ras, suku dan golongan. Satu kesatuan dan tak terkotak-kotak. Kami adalah generasi optimis yang tidak percaya Indonesia bubar tahun 2030. Dan kami siap berdiri didepan sesuai fungsi kami sebagai partai, mendidik masyarakat agar paham hak dan kewajiban politiknya, mencegah  paham ekstrimis, dan melawan politisi-politisi korup yang menebar pesimisme ditengah-tengah masyarakat agar masyarakat berpaling pada mereka meminta tolong. Untuk itu kami mengumandangkan mari #SamaSamaBangunBangsa, berpolitik dengan akal sehat dan menebarkan optimisme ke generasi muda. Salam Solidaritas.  (Sikap PSI tentang Perda berbasis Agama)

Sebagai Warga Negara Republik, Meiliana Harus Dibela.

Demokrasi seharusnya menjadi sebuah ruang terbuka untuk menyampaikan gagasan, ide, dan pengetahuan. Termasuk menerima pendapat yang berbeda didalam masyarakat. Demokrasi diandaikan sebagai ruang, dimana harapan setiap individu dikontestasikan sebagai upaya konstruktif menuju kebaikan bersama. Maka sebenarnya, perbedaan pendapatlah yang melatarbelakangi demokrasi (disensus), bukan semata-mata kesepahaman (konsensus).

Kita memilih demokrasi karena para pendiri bangsa menyadari kemajemukan dan perbedaan yang hadir dalam tubuh bangsa Indonesia. Bukan hanya perkara perbedaan identitas, tetapi juga ide gagasan yang hadir disetiap individu. Untuk itulah kebebasan menyuarakan pendapat diatur di dalam konstitusi kita UUD 1945, pasal 28E ayat 3.

Satu kejadian memilukan datang dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Di mana seorang ibu rumah tangga bernama Meiliana terkena vonis 18 bulan penjara akibat menyampaikan pendapatnya terkait “suara Azan yang terlalu keras”. Meiliana didakwa atas dasar pasal Penodaan Agama pasal 156 subsidair 156a pada 21 agustus 2018 oleh Pengadilan Negeri Sumatera Utara dengan bunyi pasal: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang terjadi di Indonesia”.

Tentu vonis yang dijatuhi kepada Meiliana merupakan bagian dari ketidakadilan dan harus ditentang sebagai suatu pemihakan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Terlebih lagi, apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah perkara “Suara azan yang terlalu keras” bukan Azannya itu sendiri. Tentu ini bisa diselesaikan dengan asas kekeluargaan, dan suami dari Meiliana telah meminta maaf terkait protes istrinya  tersebut. Tetapi sentimen identitas dan hoaks sudah tersebar di kalangan masyarakat sekitar, hingga pada 29 Juli 2016 terjadi intimidasi dan perusakan rumah Meiliana, lalu kemudian pembakaran belasan rumah ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai.

MUI yang pada saat itu enggan mengeluarkan fatwa, mendapatkan tekanan dari berbagai ormas yang ada didalamnya. Hingga pada Januari 2017 MUI mengeluarkan fatwa bahwa apa yang disampaikan oleh Meiliana sebagai bentuk penodaan agama. Maret 2017 Meiliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Meiliana yang merupakan seorang penganut Budha dan memiliki empat orang anak ini tidak sepantasnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena ia hanya memperbandingkan antara suara Azan yang dulunya tidak sekeras suara azan waktu itu.

Perlakuan yang didapatkan oleh Meiliana merupakan bagian dari diskriminasi, persekusi dan sentimen identitas. Pasalnya, sebelum ia dibawa ke muka pengadilan, sebagai warga negara ia diperlakukan dengan cara-cara yang diluar jalur hukum, mengandaikan bahwa Meiliana adalah seorang Budha dan ber-etnis Tionghoa, yang menurut sebagian oknum warga tidak pantas untuk mengungkapkan hal tersebut. Padahal apa yang dilakukan oleh Meiliana dijamin oleh Konstitusi sebagai hak bagi seluruh warga negara, terlepas apa identitas yang melekat pada dirinya.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak relevan. Dengan menggunakan pasal penodaan agama 156, vonis tampak dipaksakan akibat tekanan dari massa yang menginginkan Meiliana dipenjara sebagai bentuk sentimen yang berkembang akibat tersebarnya hoaks yang begitu cepat. Ini menandai bahwa proses hukum tidak berada pada koridor rule of law dan fair trail. Vonis dijatuhkan atas dasar demi menyenangkan mayoritas yang terlanjur benci dan terpapar kabar bohong. Di satu sisi Meiliana di vonis 18 bulan, sedangkan sejumlah oknum yang melakukan kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah Vihara hanya dijatuhi hukuman 1,5 sampai 2 bulan saja. Padahal terang, oknum-oknum inilah yang menimbulkan keresahan sebagai ekspresi berlebihan atas dasar kebencian terhadap identitas tertentu.

PSI tentu secara etik berpandangan bahwa apa yang dialami oleh Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan meminta agar yang bersangkutan diterima bandingnya untuk mendapatkan keadilan.meilianaMeiliana sama sekali tidak melakukan penodaan atas agama apalagi mengujarkan kebencian terhadap agama, dalam hal ini Islam. Ini adalah bentuk kemarahan sebagian oknum yang memandang Meiliana dari sisi identitas yang melekat pada dirinya: Thionghoa dan Budha. Sama sekali tidak ada nada sinis dan meresahkan, karena porsi Meiliana sebagai orang yang bertanya mengenai kodisi: “Suara azan yang keras”. Harusnya pertanyaan ini hanya perlu untuk dijawab, bukan malah menyeretnya ke muka hukum dengan sangka dan dakwaan penodaan agama.

PSI selalu menganjurkan toleransi harus dikedepankan demi menjaga keharmonisan ditengah pluralitas suku maupun agama, juga perbedaan pendapat. Sehingga kecenderungan kearah disintegrasi akibat aksi intoleransi harus dilawan sebagai pemihakan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi harus menjadi instrumen penjamin setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapatnya. Meiliana harus dihitung sebagai warga negara tanpa diskriminasi dan marjinalisasi akibat ke minoritasannya. Maka hukum harus sanggup mengatakan yang benar sebagai benar dan salah sebagai salah tanpa harus takut oleh tekanan mayoritas. Hukum mesti dapat menyuarakan kebenaran diatas apapun tanpa intervensi demi rasa keadilan dan hati nurani.

ditulis oleh: Irfan Prayogi, Agustus 2018.

diedit seperlunya oleh admin.

PILGUBSU, Mencari Sosok dengan Kualitas Baru

Beberapa waktu yang lalu saya terlibat obrolan dengan dua orang berbeda namun dengan topik serupa; suksesi Gubernur Sumatera Utara 2018.  Kebetulan dua teman saya itu adalah praktisi politik dari Jakarta, walaupun kami ngobrolnya diwaktu dan kesempatan berbeda mereka berdua sama-sama bertanya dan mengeluhkan gersangnya lahan politik Sumut dari tokoh-tokoh pemimpin baru yang berintegeritas dan kapabel. Tentunya pertanyaan dan keluhan ini membuat kegelisahan tersendiri bagi saya sebagai warga Sumatera Utara.

Saat ini, lebih kurang setahun lebih menjelang Pilgubsu 2018, nama-nama yang muncul kepermukaan belum lagi mampu mengugah pesimisme masyarakat terhadap perubahan politik yang berarti bagi sumut. Ya, pesimisme sudah tumbuh di benak masyarakat Sumut sejak trend kepala daerah terpilih pasti tidak ada yang selesai menjalankan amanah satu periode kepemimpinannya. Biasanya dalam dua atau paling lama tiga tahun setelah dilantik kepala daerah tersebut akan tersangkut masalah korupsi dan kemudian digantikan oleh wakilnya.

Kita lihat saja mulai dari gubernur terpilih pada Pilkada 2008 silam, Syamsul Arifin. Pada tahun ketiganya Syamsul ditangkap KPK, diproses lalu ditahan sehingga tugasnya sebagai Gubernur dilaksanakan oleh wakilnya Gatot Pujonugroho (GPN).  GPN menghabiskan sisa masa pemerintahan dan kemudian mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Sumut berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi pada tahun 2013.

Seperti mengulangi sejarah, GPN kemudian masuk tahanan karena kasus penyalahgunaan anggaran bantuan sosial, wakilnya T. Erry mengambil alih kepemimpinan Sumut. Hingga saat ini sampai periode pemerintahan berakhir 2018 nanti T. Erry masih mantab memimpin sumut, dan sudah digadang-gadang untuk maju bertarung lagi sebagai Sumut 1 pada Pilgubsu nanti. Namun kabut pesimisme terhadap kepemimpinan T. Erry kedepan tetap menggelayut, karena rekam-jejak kepemimpinannya tidaklah mulus dan potensi mengulangi sejarah dua gubernur sebelumnya terulang kembali begitu besar.

Trend kepala daerah yang tesangkut korupsi dan terjegal dari kursinya bukan hanya monopoli Pemerintahan Provinsi, Walikota Medan dua periode sebelum sekarang juga mengalami hal serupa. Pasangan Abdillah-Ramli yang terpilih terakhir dengan mekanisme dipilih oleh anggota DPRD pada tahun 2005 bahkan tersangkut masalah korupsi secara bersamaan, sehingga kota medan harus dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Pelaksana Tugas sampai pilkada berikutnya. Pilkada tahun 2010 yang diharapkan memecahkan kebuntuan politik di Medan setelah vakum ditinggal Walikotanya, antusiasme masyarakat juga tampak meningkat dengan munculnya 10 pasangan calon dengan latar belakang beragam.

Namun Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin pemenang Pilkada Kota Medan yang sampai dua putaran itu mengalami antiklimaks. Rahudman yang terpilih dalam pilkada langsung pertama dikota Medan itu tidak dapat menghabiskan satu periode jabatannya karena  terjerat kasus korupsi yang dilakukannya pada jabatan sebelumnya. Kembali kota Medan ditinggalkan pemimpinnya karena kasus korupsi dan Dzulmi Eldin wakil Walikota menjabat sebagai pelaksana tugas yang kemudian maju lagi dalam pilkada selanjutnya tahun 2015 menjadi Walikota Medan.

Dengan rekam-jejak hasil Pilkada seperti itu – baik di Sumut, Medan dan kab/kota disekitarnya –  akhirnya menghasilkan apatisme politik ditengah-tengah masyarakat. Setiap kepala daerah yang maju dan menang dalam kontestasi telah diukur berapa lama akan bertahan sebelum diciduk oleh kejaksaan atau KPK yang kemudian akan digantikan oleh wakilnya dan apabila beruntung akan maju lagi sebagai nomor satu diperiode selanjutnya untuk kemudian tertangkap lagi dan digantikan lagi oleh wakilnya, begitu seterusnya.

Indikasi paling nyata dari apatisme itu adalah Pilkada kota Medan akhir tahun 2015 lalu, Plt Walikota Dzulmi Eldin maju lagi sebagai calon Walikota melawan Ramadhan Pohan (tokoh yang didatangkan dari Jakarta). Eldin maju dengan dukungan mayoritas Partai dan menang. Namun pemilih yang menggunakan hak suaranya ke TPS hanya berkisar 30%  saja. Artinya apa? Bahwa ada 70% pemilik suara bersarkan DPT tidak peduli lagi siapa yang akan menjadi walikota Medan, dengan kata lain Pilkada tersebut tidak menarik bagi mayoritas warga Medan karena kualitas tokoh yang ditawarkan untuk menjadi pemimpin sudah kadaluwarsa.

Pemimpin dengan kualitas-kualitas baru

Kembali lagi kepada upaya pencarian sosok pemimpin untuk Sumut, kita masih kesulitan mencari kualitas-kualitas pemimpin generasi baru. Kalau saja kita jeli, bahwa sudah tampak di beberapa wilayah lain di Indonesia, bahkan pada Presiden kita sendiri. Pemimpin generasi baru itu adalah orang-orang biasa, bukan dari keluarga elit politik, bukan dari konglomerat, dan bukan juga petinggi Partai Politik. Mereka adalah orang-orang yang berdedikasi pada bidangnya dan membuktikan dirinya mampu memimpin dengan baik di daerahnya masing-masing.

Era orang-orang besar sudah berakhir, kini saatnya orang-orang biasa yang tampil memimpin. Bukan karena pencitraan atau rekayasa media namun karena zaman sudah berubah dan rakyat memang menginginkan kualitas seperti itu. Pemimpin bukanlah lagi orang yang berjarak dengan yang dipimpinnya, karakter pemimpin yang diidamkan adalah seorang pelayan bagi rakyatnya bukan lagi yang dilayani oleh bawahannya. Pemimpin adalah orang yang ikut bekerja bukan lagi orang yang berkarakter seperti komandan atau raja yang memberi perintah dari singgasana. Mampu memberikan terobosan kebijakan baru, bukan hanya melanjutkan agenda usang sampai jabatannya berakhir.

Jika ada sosok yang karakternya mendekati kualitas-kualitas diatas, maka layaklah dia menjadi pemimpin generasi baru kedepan. Namun dari obrolan dengan kedua teman tadi, kami memeriksa sekilas kualitas pemimpin dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, kira-kira siapa yang berpotensi menjadi pemimpin Sumut kedepan dengan kualitas baru tadi? Jawabnya tidak ada. Bahkan dari 33 Kab/kota tersebut tidak ada prestasi yang menonjol dan gebrakan baru dalam pembangunan di daerah masing-masing yang mereka pimpin.

Tradisi politik dan lingkungan keorganisasian yang melestarikan budaya-budaya lama seperti premanisme dan pemalakan terorganisir membuat miskinnya regenerasi  sosok pemuda yang memiliki kualitas karakter pemimpin baru. Orang-orang muda yang tersedia kebanyakan hanya muda secara umur dan fisik, namun mereka hanya kelanjutan dari tradisi kepemimpinan model lama yang dilestarikan sejak Orde Baru berkuasa. Jangan harapkan kreativitas muncul dari jenis pemuda seperti ini, mereka hanya tahu menakut-nakuti, meminta sumbangan dan ‘menjual jasa’ pengamanan, cara-cara primitif untuk mendapatkan uang yang katanya untuk pengembangan organisasi.

Kebuntuan ini harus dipecahkan oleh kita warga Sumut sendiri, pemimpin sumut kedepan harus sosok yang lahir dan tumbuh berkembang di Sumatera Utara. Bukan karena alasan pemuda daerah yang harus memimpin daerahnya, tapi lebih karena mereka yang merasakan sendiri kegelisahan rakyatnya, mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyat Sumut maka kebijakan yang dibuatnya kelak akan lebih berdampak langsung. Alasan ini sekaligus juga untuk menampik kecenderungan beberapa partai yang selalu membawa tokoh dari Jakarta untuk ikut meramaikan bursa Pilgubsu hanya karena tokoh tersebut memiliki identitas kesukuan dari Sumut atau pernah bertugas di Sumut, namun belum tentu pernah mengunjungi 33 kabupaten/kota di Sumut yang masing-masing merepresentasikan kearifan budaya dan tradisi lokal yang berbeda-beda pula.

Tulisan ini dibuat untuk menggugah siapa saja yang perduli pada peningkatan pembangunan Sumatera Utara, provinsi ini mulai tertinggal dari provinsi lain karena masalah politik dan kepemimpinannya yang tidak kunjung beres. Di saat provinsi lain sibuk membangun infrastruktur dan dasar perekonomian daerahnya, kita masih disibukkan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipanggil ke kantor KPK. Secara bersama-sama masyarakat dan partai politik yang ada harus komitmen mendukung dan mengusung sosok yang bersih dan berintegritas serta memiliki visi membawa kemajuan bagi Sumut. Namun sebelum itu kita masih memiliki tugas menggali dan menemukan potensi-potensi bibit lokal yang bisa menjadi pemimpin masa depan dari Sumatera Utara.

Yang mulia, kalau golput sampai 80% itu salah siapa?

Kalau saya tidak salah Pilkada Kota Medan  tahun  2015 ini mencatatkan rekor tertinggi pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya diseluruh Pilkada yang dilaksanakan di Indonesia. Kekecewaan tentu saja merebak ditengah masyarakat mengingat untuk kegiatan demokrasi kota medan ini dianggarkan dana yang tidak sedikit, berkisar 56,6 Miliar Rupiah.

Tentu tidak ada satu pihak pun yang mau disalahkan atas rendahnya partisipasi pemilih di kota Medan ini. Namun komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba terlihat terburu-buru melempar bola atas tidak semaraknya gawean yang mereka selenggarakan ini, dapat kita lihat dari pernyataannya didepan wartawan di Kantor KPU Medan Rabu (9/12/2015); “Kami sosialisasi udah maksimal kok. Dasar masyarakatnya saja yang apatis. Mereka tidak mau tahu,”. KPU memang tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas rendahnya partisipasi, namun pernyataan Komisioner KPU yang menyerah terhadap apatisme masyarakat dengan dalih sudah melakukan sosialisasi maksimal juga terdengar konyol dan lepas tanggungjawab.

Pernyataan saudara Komisioner tersebut kemudian soal keabsahan Pilkada yang tetap legal dan sah walaupun golput tinggi memang telah dijamin Undang-Undang; “Tetap sah. Tetap legal. Pemilu kali ini paling aman, paling jujur, paling adil. Hanya golputnya aja yang tinggi,” namun penyataan ini menggambarkan mindset penyelenggara pemilu yang prosedural, tidak peduli hakikat demokrasi asalkan pemilu berlangsung aman dan lancar maka selesailah ajang pemilu tersebut, meskipun pada kenyataannya 80% masyarakat tidak ikut berpatisipasi.

Seharusnya sebagai penyelenggara, komisioner KPU tidak perlu menyalahkan bahkan memberi cap masyarakat yang tidak memilih sebagai apatis dan tidak mau tahu. Masyarakat juga memahami kejadian ini bukan karena tidak becusnya KPU, seluruh elemen masyarakat seperti pejabat negara, para kandidat dan partai politik bertanggung jawab atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan ini. Komisioner KPU Kota Medan cukup mengakui bahwa Pilkada Kota Medan kali ini memang tidak menarik.

Pemilihan Walikota Medan Sejak Pilkada Langsung

Pemilihan langsung walikota Medan pertama kali digelar tahun 2005 yang dimenangkan oleh pasangan Abdillah-Ramli. Di tahun ketiga kepemimpinan mereka, kedua pemimpin kota Medan ini tersangkut kasus korupsi dana APBD. Warga kota Medan menyaksikan kejadian yang memalukan ini, kedua pemimpin mereka masuk penjara akibat korupsi. Kota Medan kemudian dipimpin oleh Sekda Afifudin Lubis,  lalu karena beliau mencapai masa pensiun PNS maka Rahudman Harahap menggantikannya sebagai PLT. Walikota Medan.

Pada Pilkada Kota Medan tahun 2010, Rahudman Harahap maju sebagai calon Walikota Medan bersama T. Dzulmi Eldin sebagai calon Wakil Walikota-nya. Pilkada tahun 2010 ini menghadirkan 10 pasangan calon walikota dan wakil walikota dan merupakan pilkada paling banyak kandidatnya. Pilkada tersebut berlangsung seru sampai harus dilaksanakan putaran kedua dan akhirnya dimenangkan oleh pasangan Rahudman Harahap dan T. Dzulmi Eldin. Namun seperti mengulangi kesalahan yang sama, walikota Medan Rahudman Harahap kembali terjegal kasus korupsi yang menyebabkan dia harus lengser dan digantikan oleh wakilnya T. Dzulmi Eldin.

Dua tahun melanjutkan sisa periode jabatan walikota 2010-2015 yang ditinggalkan Rahudman, T. Dzulmi Eldin kembali mencalonkan diri sebagai Walikota Medan pada Pilkada serentak tahun 2015 ini. Sejak publikasi kesiapannya maju menjadi calon walikota Medan, Dzulmi Eldin diyakini sebagai calon terkuat yang akan memenangi Pilkada. Hal ini kemudian membuat banyak partai politik bermain aman dengan bergabung dalam koalisi  mengusung T. Dzulmi Eldin menjadi calon Walikota Medan. Pendapat bahwa T. Dzulmi Eldin adalah calon kuat pemenang Pilkada bukanlah apriori, sebagai petahana yang memiliki keuntungan tersendiri dan merupakan warga Medan asli, T. Dzulmi Eldin lebih dulu familiar dan populer dibandingkan pesaingnya yang muncul belakangan dari tokoh nasional Ramadhan Pohan.

Gagalnya fungsi representasi Parpol

Walaupun  memiliki potensi yang kuat untuk memenangkan Pilkada, namun ditengah-tengah warga kota Medan telah lahir pesimisme tersendiri dengan pengalaman dua pilkada terakhir. Banyak terdengar selentingan bahwa ketika T. Dzulmi Eldin menang menjadi walikota, maka beliau akan menyusul pendahulunya Rahudman Harahap ke penjara juga.

Partai Politik yang seharusnya dapat meng-agregasi kepentingan konstituennya dan menghadirkan tokoh alternatif untuk menjadi pemimpin, malah berbondong-bondong mencalonkan petahana yang diyakini akan menang dengan mudah. Bermain aman seperti ini memang menguntungkan partai-partai pendukung, selain hemat biaya juga hemat tenaga. Namun ini adalah awal kegagalan partai politik menterjemahkan keinginan rakyat yang butuh pemimpin baru, bukan hanya sekedar ingin memenangkan pertarungan pilkada.

Persentase golput yang mencapai 70-80% adalah bukti bahwa partai-partai yang mendukung calon tersebut tidak memiliki ikatan apa-apa dengan sebagian besar calon pemilih. Jumlah golput yang besar juga mengindikasikan partai-partai tersebut hanya menumpang nama tanpa menjalankan mesin partai untuk menggerakkan konstituennya menggunakan hak pilih. Bayangkan apa gunanya 8 partai politik mendukung T. Dzulmi Eldin (PDIP, Golkar, PAN, NasDem, PBB, PKPI, PKS, PPP) kalau pada kenyataannya saat pemilu partisipasi hanya 20% saja dari daftar pemilih tetap? Inilah kegagalan Partai Politik merepresentasikan keinginan rakyatnya.

Kita tidak perlu menunjuk satu pihak untuk disalahkan jika pemilu kota Medan yang telah berlangsung 9 Desember kemarin sepi dari pemilih. Setiap pemangku kepentingan yang terlibat harus melakukan evalusi di internal masing-masing. Penyelenggara tidak usah mencari alasan, pasangan calon yang kalah juga tidak perlu menyalahkan penyelenggara karena anggapan kurangnya sosialisasi – karena sosialisasi juga dapat dilakukan oleh Tim dan Partai pasangan calon.

Begitupun dengan pasangan Eldin-Akhyar, tidak usah terlalu bangga dengan kemenangan sekitar 72% dari suara pemilih yang 20%, karena artinya mayoritas warga Medan tidak perduli anda menang atau tidak. Begitupun ucapan selamat tetap layak disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Kedepan adalah tugas anda membuktikan pada warga Medan anda memang layak memimpin kota ini 5 tahun lagi dan menepis pesimisme warga Medan terhadap perbaikan melalui Pilkada.

*diterbitkan di Koran Sindo Sumut, Headline Desember 2015

Semangat Konservatif di Partai-Partai Politik Kita

Baru saja kita mendapat kabar bahwa Megawati akan diusung kembali secara aklamasi oleh DPD-DPD PDIP menjadi ketua umum untuk periode 2015-2020 dalam rakernas PDIP beberapa waktu lalu. Hal yang serupa terjadi pada Partai Gerindra dimana Prabowo di daulat menjadi ketua umum partai dalam KLB partai Gerindra, merangkap ketua dewan pembina yang lebih dahulu dijabatnya. Megawati yang sekarang berumur 67 tahun telah menjabat ketua umum sejak PDI Perjuangan dideklarasikan tahun 1996. Sedangkan saat ini Prabowo menginjak umur 63 tahun. Kedua hasil keputusan partai tersebut tidaklah bisa kita lihat sebagai kemajuan dalam perpolitikan kita.

Apa yang tidak kita sadari dari kebanyakan partai politik di Indonesia adalah berlakunya oligarki dalam tubuh partai kita. Sebagai salah satu pilar demokrasi ternyata partai politik kita masih mengidap penyakit oligarki dalam tubuhnya. Partai politik dikuasai dan dikendalikan hanya oleh beberapa orang saja tanpa melibatkan stakeholder yang lebih luas.

Indikasi apa yang menandai penyakit oligarki di tubuh partai politik ini? Sebelumnya perlu dipahami bersama bahwa partai politik adalah alat demokrasi, dan demokrasi modern adalah anti-thesis dari model kekuasaan absolut di tangan satu orang atau ditangan beberapa dan sekelompok orang. Semangat demokrasi dilandasi oleh keinginan menghancurkan tembok sekat yang memisahkan bangsawan dengan rakyat biasa, saudagar dengan pekerja kasar dan pemisahan strata sosial lainnya. Itulah kenapa slogan revolusi perancis sebagai titik bangkitnya demokrasi modern berbunyi Liberte, Egalite, Fraternite (Persamaan, Kebebasan, dan Persaudaraan).

Ironisnya dalam perjalanan perkembangan demokrasi khususnya di Indonesia — yang baru mengalami gelombang demokrasi ketiga setelah Perang Dunia II – praktik demokrasi masih jauh dari semangat awalnya ketika ia lahir, dalam kasus ini kita akan melihat kedalam tubuh partai-partai politik di Indonesia dewasa ini.

Praktik pelestarian kekuasaan melalui hubungan pertalian darah terjadi secara terbuka pada partai politik di Indonesia. Puan Maharani anak Megawati merupakan salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan. Di partai lain, Eddy Baskoro (Ibas) menjabat sekretaris jendral partai Demokrat, dimana ayahnya SBY mengambil alih jabatan Ketua Umum setelah Anas Urbaningrum tersangkut tindak pidana korupsi. Di partai baru Nasdem ketua umum Surya Paloh mendaulat anaknya Prananda Paloh yang menjabat wakil ketua di organisasi sayap mahasiswa nasdem Liga Mahasiswa Nasdem menjadi caleg nomor 1 dari daerah pemilihan 1 Sumatera Utara, dan berhasil duduk di kursi dewan untuk periode 2014-2019 ini.

Perilaku seperti itu tidak hanya dilakukan oleh ketua-ketua umum partai saja, tetapi juga oleh mereka yang merupakan pejabat-pejabat partai yang memiliki uang dan pengaruh di partai mereka. Sebagai contoh di Golkar, anak dari Agung Laksono mendapatkan keistimewaan dalam karir di partai walaupun pengalaman dan kontribusinya mungkin masih kalah dengan kader lain yang tidak memiliki ‘darah biru’ atau sokongan dana yang kuat dari orang tua mereka yang hanya orang biasa, dan banyak contoh lainnya.

Fenomena ini dapat dibaca sebagai pembusukan regenerasi elit di tubuh partai-partai politik, karena sirkulasi elit berjalan hanya pada lingkungan keluarga atau kelompok yang itu-itu saja. Mereka yang tidak termasuk keluarga atau kelompok elit dari awal akan sangat bersusah-payah untuk merangkak naik bergabung di level elit partai. Ternyata para penguasa partai politik telah menjadikan partai menjadi milik keluarga dan kroni-kroninya, sebuah sikap yang dahulu dihinakan kepada rezim Orde Baru Soeharto, ironisnya sekarang dipraktikkan oleh mereka yang dahulu menghinanya. Kini partai politik mereka terjemahkan menjadi alat keluarga untuk meraih kekuasaan di negara ini.

Ilusi Partai Politik

Sungguh paradoks yang tampak pada dunia politik kita, ketika kita mengagung-agungkan demokrasi dengan semangat persamaan dan kesetaraan, namun partai-partai politik yang ada sama sekali tidak menerapkan demokrasi dalam tubuhnya. Mungkin akan muncul pertanyaan, emang ada masalah? Toh rakyat tidak protes dan menerima saja selama ini? Disinilah terbukti bahwa partai politik saat ini hanya menjadikan rakyat sebagai objek yang dihitung dalam pemilu, bukan sebagai subjek yang diajak untuk ikut membangun negara melalui program-programnya.

Masyarakat kita yang masih mudah terpesona dengan ketokohan, emosional dengan slogan, kesamaan agama, suku dan kedekatan kekerabatan, serta silau dengan lembaran uang 50 ribuan ini, dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh partai politik untuk meraup dukungan suara. Dan bukan dibangun kesadarannya untuk berpolitik secara rasional, ingat salah satu fungsi partai politik yang sering dilupakan adalah pendidikan politik bagi masyarakat.

Memang benar bahwa alat untuk mencapai kekuasaan secara konstitusional dalam sebuah negara demokratis adalah melalui partai politik. Berdasarkan premis tersebut, banyak aktivis muda pasca reformasi dengan bermodalkan idealisme dan modal sosial mereka bergabung dengan partai politik yang sudah ada, berharap mampu mewarnai dan mengaktualisasikan ide mereka di parpol-parpol yang mereka masuki.

Namun setelah beberapa periode pemilu ternyata aktivis yang dulu muda ini tidak dapat berbuat banyak, mereka berada dipinggir arus, tidak ikut masuk dalam perputaran sirkulasi elit di partai-partai mereka. Sebagian dari mereka yang gelisah ini dapat kita lihat saat beberapa kader muda Golkar yang ‘menyeberang’ waktu pilpres kemarin.

Kebanyakan partai-partai politik kita menampilkan ilusi sebagai partai politik terbuka dan demokratis, namun pada kenyataannya tidak ada rekruitmen yang terbuka dan penilaian yang objektif terhadap kader yang potensial dan berprestasi. Perpindahan strata keatas dalam kepengurusan didasarkan pada kemampuan uang dan kedekatan hubungan darah dengan penguasa partai. Ini menjadikan partai-partai politik kita tidak hanya oligarkis tetapi juga feudalis.

Bagaimanapun keadaan diatas bukanlah tidak mungkin untuk diubah dan diperbaiki, dengan syarat generasi muda kita tidak mudah puas dan mengikuti pola yang dimainkan oleh orang-orang tua yang sudah mapan di partai-partai mereka. Kecenderungan mereka yang telah mapan adalah berusaha sekuat tenaga melestarikan kekuasaan mereka selama mungkin yang mereka bisa.

Maka generasi muda tinggalkanlah partai-partai politik dengan ciri seperti diatas, partai politik tanpa kader muda adalah ibarat seorang tua dengan tulang punggung yang keropos, hanya tinggal menunggu waktu untuk roboh. Janganlah silau dengan kekuasaan, mungkin partai tersebut masih berkuasa saat ini namun pasti akan segera menemui akhir kekuasaannya. Kader muda yang masih menopang partai-partai tua sejenis ini hanya akan memperlambat tumbuhnya tunas-tunas partai baru yang akan tumbuh lebih kuat dan lebih siap mengikuti jaman demokrasi baru.

Partai politik adalah pionir dalam demokrasi, sebagai pionir maka sudah seharusnya ia menjadi contoh penerapan demokrasi di setiap inchi tubuhnya, pada perilakunya, serta dalam kebijakan-kebijakannya. Partai politik selayaknya dapat merangkul dan menampung siapa saja yang sepaham secara ideologis, satu dalam visi dan misi untuk bergabung dan menjadikan partai alat perjuangan politik, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau keluarga.

Begitupun mengenai rekruitmen calon anggota legislatif dan calon kepala daerah, kader terbaik dan berprestasi haruslah diutamakan, didukung secara moril dan finansial oleh partai. Dengan demikian kader merasa dihargai dan termotivasi untuk berprestasi, kemudian terjadi persaingan sehat didalam tubuh partai. Cara-cara yang dilakukan partai-partai sekarang yang ‘menjual perahu’ dalam setiap pilkada hanya akan memberikan keuntungan finansial sesaat dan hanya untuk segelintir elit partai.

Sebagai solusi kita dapat mencontoh struktur partai-partai politik modern dimana telah dilakukan pemisahan antara politisi partai dengan pengurus partai. Artinya pengurus partai adalah mereka yang bekerja mengurusi administrasi dan menjalan roda kepengurusan partai secara profesional, sedangkan politisi partai adalah kader partai yang menjalankan fungsinya sebagai politisi, merepresentasikan kepentingan konstituen, meraih suara pendukung dan menjalankan tugas-tugas politik atas nama partai.

Pemisahan ini akan menghilangkan tumpang tindih kekuasaan dan kebijakan yang terjadi selama ini pada partai-partai di Indonesia, dimana pengurus partai adalah sekaligus politisi partai. Keadaan yang seperti itu mengakibatkan tidak efektifnya kinerja partai dan rentan terjadi korupsi di partai karena desakan kepentingan pribadi si kader.

Kemunculan partai baru yang profesional dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi didalam tubuhnya akan sangat kita butuhkan untuk menggantikan partai-partai politik yang mengidap penyakit oligarki dan kronisme akut saat ini. Dan bagi partai kader yang telah menerapkan mekanisme merit sistem pada sistem pengkaderannya, semoga mampu bertahan dan konsisten menjalankan sistem meritokrasi di partainya ditengah iklim politik dimana demokrasi berarti perang kekuatan modal secara brutal.

Depok, 21 September 2014

SEOLAH-OLAH DEMOKRASI

Pada saat Sukarno dan Hatta akhirnya menetapkan bahwa Republik Indonesia merdeka nantinya akan menganut sistem demokrasi, mereka tidak bermaksud menjadikan demokrasi menjadi sebuah cita-cita atau tujuan. Demokrasi adalah alat untuk mencapai cita-cita itu sendiri, sebagai negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Dengan memaknai demokrasi sebagai alat mencapai tujuan, maka dengan demikian terbuka celah bagi kita semua rakyat Indonesia untuk memperbaiki, meng- up grade, menyempurnakan instrumen yang kita gunakan tersebut, agar ia sesuai dengan kondisi rakyat –kebudayaan, pendidikan dan ekonominya-, dan sesuai dengan perkembangan zaman –teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai sebuah negara yang baru berdiri selama 69 tahun adalah wajar sekali kita masih juga mencari-cari bentuk dan komposisi yang tepat untuk mengejewantahkan demokrasi dalam tataran kehidupan pemerintahan kita sehari-hari, termasuk dalam tata cara pemilihan eksekutif maupun legislatif. Meskipun para pendiri bangsa kita sudah memberikan pedoman bahwa demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila, demokrasi yang berazaskan pada permusyawaratan untuk mencapai kata mufakat.

Penerapan Demokrasi Pancasila memang masih harus diterjemahkan lagi agar ia dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan bernegara. Maka putra-putri terbaik bangsa sejak masa kemerdekaan hingga saat ini terus berikhtiar mencurahkan pikiran dan tenaganya menciptakan sistem demokrasi terbaik yang sesuai untuk dijalankan pada masanya.

Pada saat negara kita bercirikan negara birokratik otoriter dibawah Soeharto, kepala daerah seperti gubernur adalah perpanjangan tangan dari kekuasaan pusat di Jakarta. Dengan demikian gubernur ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden untuk menjabat di salah satu provinsi. Begitupun dengan walikota dan bupati memiliki garis hirarki instruksi dari atas kebawah, dimana presiden atau gubernur lah yang memberikan mandat pada mereka untuk memerintah atas sebuah kota atau kabupaten. Dalam kasus masa Soeharto ini banyak dari pejabat gubernur ataupun walikota/bupati yang diangkat berasal dari TNI Angkatan Darat.

Pasca jatuhnya Soeharto dan rezim birokratik otoritariannya, sistem tata pemerintahan yang dijalankan Soeharto dianggap sebagai tidak demokratis dan harus direformasi. Namun gaya pemerintahan Soeharto juga bukan tanpa prestasi, pada masa itu kordinasi antar kepala daerah dengan pemerintah diatasnya berlangsung cepat dan efisien, kepala daerah tidak (berani) bertindak sendiri tanpa ada persetujuan dari pemerintah diatasnya dengan demikian minim terjadi korupsi kepala daerah yang merampok kekayaan daerahnya sendiri.

Pseudo Democracy

Para reformis kemudian berikhtiar bahwa kekuasaan yang sentralistis seperti pada masa Soeharto harus dihapuskan. Maka sejak itu kita sering mendengar istilah desentralisasi, yang tujuannya adalah mengurangi kekuasaan negara yang terpusat pada ibukota negara. Kekuasaan tidak boleh lagi dipusatkan melainkan harus tersebar pada setiap daerah di seluruh negara kepulauan Indonesia.

Kekuasaan terpusat ditenggarai sebagai penyebab korupsi birokrasi yang terjadi pada masa Soeharto. Sebagai implementasi dari ide desentralisasi maka diwujudkanlah program Otonomi Daerah. Otonomi daerah ini memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri, termasuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang ada didaerahnya untuk kepentingan daerah tersebut. Kemudian setelah berlakunya UU No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, ditengah semangat demokratisasi diperkenalkanlah sistem pemilihan langsung untuk pemilu kepala daerah di Indonesia. Juni 2005 pilkada langsung pertama di Indonesia dilaksanakan di kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Hampir Sepuluh tahun sudah sejak pemilihan langsung diperkenalkan pada rakyat Indonesia, euforia demokrasi pasca reformasi masih menggebu-gebu ditengah masyarakat saat pertama kali didaulat menentukan langsung siapa kepala daerahnya dan bahkan presidennya. Namun dalam sepuluh tahun ini juga kita menyaksikan bahwa pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) juga menjadi penyebab munculnya ‘penyakit-penyakit’ baru dalam kehidupan bernegara kita.

Dengan seringnya terjadi kerusuhan antar pendukung calon kepala daerah, fenomena ini mengindikasikan adanya ketidaksiapan mental masyarakat maupun penyelenggara dalam menjalankan kontestasi kepala daerah secara langsung. Kemudian, banyak dari hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPUD digugat oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kepala daerah sering malah ditetapkan oleh keputusan hakim MK.

Seringnya gugatan pilkada dilayangkan ke MK menjadi ladang baru untuk korupsi, contoh kasus paling fenomenal adalah tertangkap-tangannya Aqil Mochtar sebagai Ketua MK menerima suap terkait sengketa kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari pengembangan kasus Aqil Mochtar, ternyata sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas bukan yang pertamakali dimana Aqil memenangkan sengketa karena menerima suap.

Total ada 15 sengketa pilkada dimana Aqil menerima suap, antara lain; Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jaya Pura, Pilkada Kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Kerusuhan pilkada, korupsi kepala daerah, dan kecurangan yang kerap terjadi di setiap penyelenggaraan pilkada menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat. Kejenuhan ini juga diakibatkan karena berulangnya pilkada dilakukan, ini terjadi karena pilpres dan pileg tidak dilakukan serentak dengan pilkada provinsi dan atau pilkada kabupaten.

Dalam satu tahun satu daerah bisa melakukan dua pilkada berbeda untuk memilih gubernur dan bupati, dan dalam setahun itu Indonesia bisa melaksanakan 205 kali pilkada, sungguh menguras tenaga, mental dan biaya yang tidak sedikit. Kejenuhan itu bisa kita lihat dari kecenderungan meningkatnya persentase golput di setiap pilkada yang rata-rata mencapai 30-40% disetiap pilkada, bahkan pilkada Sumut tahun lalu suara golput mencapai 51.5%. Ini dapat kita artikan bahwa lebih dari setengah pemilik suara di Sumut tidak perduli dengan adanya pilkada tersebut.

Bukan hanya soal kekisruhan saat pilkadanya saja, para kepala daerah yang dihasilkan oleh pilkada langsung ini merasa memiliki superioritas lebih karena dimandatkan langsung oleh rakyat. Sehingga sering terjadi ketidak-efektifan komunikasi birokrasi, misalnya antara gubernur dengan bupati atau bupati/walikota dengan DPRD. Bupati dan gubernur misalnya berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi tentang program yang seharusnya dapat disinergikan antara provinsi dan kabupaten, karena bupati merasa berhak mengelola daerahnya sendiri tanpa ikut campur provinsi.

Pola birokrasi hasil pilkada langsung ini menciptakan pula perubahan pola korupsi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan alam daerahnya, ini menjadi celah bagi setiap kepala daerah untuk ‘menjual’ kekayaan daerahnya kepada perusahaan swasta dengan menerima suap untuk penerbitan izin misalnya dan banyak celah lainnya. Kita dapat menyaksikan sendiri sudah banyak kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi seperti ini.

Pilkada langsung memang memberikan kesan bahwa prosedur yang kita jalankan terlihat sangat demokratis, karena rakyat terlibat langsung dalam proses pemilihan. Namun seperti yang dikatakan Hannah Arendt; “Kekuasaan dimandatkan oleh masyarakat, namun masyarakat kemudian hanya memiliki kekuasaan itu pada saat pemilihan umum. Setelah itu, kekuasaan berpindah ke tangan penguasa yang mereka pilih.” Kita lupa setelah pemilu, si kepala daerah melenggang kangkung dengan kekuasaannya dengan sedikit kontrol dari DPRD dan hampir tidak ada kontrol dari rakyat yang memilihnya secara langsung.

Belum lagi jika kita menilik bahwa di setiap pilkada hampir semua calon memainkan politik uang untuk mendapatkan suara rakyat. Dari pengalaman saya mengikuti pilkada di beberapa daerah nilai satu suara dihargai mulai 50 ribu sampai 300 ribu rupiah dalam setiap pilkada, besaran nominal rupiah tersebut berbeda-beda disetiap daerah tergantung kondisi ekonomi rakyat kebanyakan didaerah tersebut.

Kebiasaan politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini yang kemudian menjadi tradisi disetiap perhelatan pilkada, rakyat kemudian menentukan pilihan karena besaran uang yang diterima, bahkan ada beberapa kasus dimana pemilih tidak mau datang ke TPS karena belum mendapatkan uang dari calon kepala daerah. Benar yang kita jalankan adalah demokrasi, tapi apakah demokrasi seperti ini yang kita harapkan? Seolah-olah seperti demokrasi.

Dalam perjalanannya kemudian muncul kritik terhadap terapan demokrasi seperti ini, demokrasi seharusnya berjalan dengan nilai-nilai substansialnya bukan hanya pada tahapan prosedural. Negara kita dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, bahkan pemilu kita adalah pemilu terbesar dan terkompleks di dunia, dimana satu kali pemilu legislatif misalnya digunakan untuk memilih tiga lembaga berbeda (DPRD, DPR RI, DPD) serentak diseluruh Indonesia secara langsung.

Namun ukuran besarnya demokrasi itu hanya berdasarkan penyelenggaraan pemilu saja, dan banyak dari kita telah mengecilkan makna demokrasi sama dengan pemilu saja. Inilah yang disebut oleh kritikus sebagai demokrasi prosedural, kita memang menjalankan prosedur-prosedur demokrasi namun meninggalkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Partisipasi rakyat hanya diukur saat pemilu saja, sedangkan dalam pembuatan kebijakan publik setelah pemilu, rakyat tidak diajak bahkan tidak ditanyakan pendapatnya. Serta-merta ‘komunikasi’ antara kepala daerah dengan rakyat pemilihnya berhenti ketika pilkada usai dan ia terpilih.

Kita harus menolak asumsi dasar bahwa demokrasi tidak lebih dari sekedar proses dalam pemilihan umum karena dalam pembuatan kebijakan publik setelah pemilu, harus melalui serangkaian komunikasi yang berorientasi pada kesetaraan dialog antara penguasa dan yang dikuasai. Usaha ini bertujuan untuk membatasi munculnya kepentingan mayoritas yang mendominasi kebijakan yang menguntungkannya.

Sejak sepuluh tahun terakhir ini kita menyaksikan berubahnya demokrasi kita menjadi sangat liberal, bahkan lebih liberal dari punggawa demokrasi liberal sendiri, Amerika Serikat. Demokrasi kita telah berubah dari talk-centric (musyawarah) menjadi voting-centric serta lebih menekankan angka-angka (numerable) ketimbang alasan (reasonable). Demokrasi dengan voting dan perwakilan –seperti demokrasi liberal-, tanpa dialog, musyawarah dan permufakatan hanya akan membuat demokrasi kita didominasi oleh kepentingan mayoritas, jauh dari harapan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Depok, 29 September 2014

Apa peran Gubernur dalam Konflik Agraria di Sumut?

Konflik agraria di tanah air terkuak satu persatu, ironisnya, hal ini terkuak ketika sudah menjadi konflik yang melibatkan bentrokan fisik yang memakan korban jiwa. Seperti yang kita ketahui bahwa kasus Mesuji di Lampung dan Bima adalah puncak dari keseluruhan gunung es konflik agraria di Indonesia saat ini. Konflik agraria tersebar merata keseluruh negeri hingga mencapai ribuan konflik. Namun dari banyak konflik tersebut tidak akan semua terpublikasi di media dan sampai ke kuping pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat.

Konflik tanah adalah bom waktu, di Sumatera Utara sengketa tanah yang ditangani Polda Sumut sampai tahun 2011 sudah mencapai 2833 kasus. Dari seluruh wilayah Indonesia, Sumut merupakan wilayah yang sangat tinggi intensitasnya dalam hal konflik soal tanah. Tidak heran mengapa Sumatera Utara merupakan wilayah dengan jumlah konflik tanah yang tinggi, karena sejak awal Sumatera Utara yang dahulunya adalah karesidenan Sumatera Timur merupakan lokasi perkebunan yang dirintis oleh pedagang dan pebisnis Belanda dengan komoditi pertama sekali yang ditanam secara massif adalah tembakau.

Pembukaan perkebunan secara luas dan komersial pada waktu itu dilakukan atas kongkalikong pengusaha Belanda dan Kesultanan Deli dengan menyewakan tanah komunal yang subur kepada perusahaan asing dengan sistem konsesi dengan Kesultanan tanpa melibatkan penguasa setempat (datok) dan rakyat. Segera saja kebijakan sewenang-wenang Sultan Deli menuai konflik dimasa itu. Perang Sunggal (1872) adalah salah satu contoh perjuangan rakyat yang berusaha mempertahankan tanahnya dari ekspansi perkebunan asing. Perang ini berlangsung dalam kurun waktu 23 tahun, dari tahun 1872 hingga 1895. Sejarah mencatat sengketa tanah ini sebagai Perang Sunggal. Perang ini menjadi penanda dimulainya sengketa tanah di Sumut yang menghadapkan rakyat dengan perusahaan perkebunan dibawah kendali Belanda. Perang Sunggal sendiri melibatkan berbagai etnis di Sumut pada waktu itu, dalam Perang Sunggal ini etnis Karo dibantu oleh etnis Aceh dan Melayu.

Perkebunan kelapa sawit komersial pertama pun dibuka di Sumatera Utara seratus tahun yang lalu (1911) di Tanah Itam hulu. Sehingga Sumatera Utara adalah pilot project bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit modern sekaligus memimpin kasus perampasan tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan industri. Sebagian besar Perkebunan yang ada pada saat ini adalah peninggalan kolonial belanda dan perusahaan perkebunan nasional melestarikan semangat budaya feodal kolonial dalam perusahaannya. Tanah yang pada awalnya bebas dan dapat dimanfaatkan seluruh orang kini dikuasai perusahaan-perusahaan negara maupun swasta, dan rakyat diusir dengan intimidasi dan streotip pemberontak dan PKI apabila tetap bertahan. Namun kini, penguasaan perusahaan atas tanah yang didasarkan pada perampasan itu kini mulai terkuak, karena rakyat semakin sadar akan haknya dan semakin kondusifnya keterbukaan informasi.

Bagaimana kondisi sekarang?

Seratus tahun lebih sudah semenjak pengembangan perkebunan komersial secara luas di Sumatera Utara, demografi penduduk pasti sudah banyak berubah. Jumlah penduduk dan tingkat ekonomi yang beragam sudah tentu tidak serasi lagi dengan penataan tanah dan lingkungan yang sama dengan perkebunan seratus tahun yang lalu.

Redistribusi lahan adalah solusi untuk menekan konflik agraria di masyarakat, dan pemerintah harus berani melakukannya. Redistribusi dalam konteks pembaruan agraria bukanlah bagi-bagi tanah, melainkan mengubah struktur sosial ekonomi kepemilikan tanah. Atau bisa disebut redistribusi tanah itu mengatur kembali sebaran tanahnya. Apabila 12 persen penduduk menguasai 70 persen tanah sementara sementara 50 persen penduduk lainnya menguasai kurang dari 10 persen, itu artinya timpang. Dan sebaran yang timpang itu direstrukturisasi dengan redistribusi tanah. Begitupun sasaran distribusi juga diatur, dan jelas sudah pada Undang-undang Pembaruan Agraria No.5 tahun 1960. Prinsip pembaruan agraria adalah tanah untuk penggarapnya, sehingga rakyat di desa yang bukan petani contohnya, tidak berhak atas redistribusi lahan. Dengan melakukan redistribusi lahan melalui dasar hukum dan mekanisme yang tepat pemerintah dapat menghindari kelompok atau oknum mafia tanah.

Alm. Tengku Rizal Nurdin saat menjabat Gubsu pada tahun 2002 pernah memerintahkan redistribusi lahan eks HGU PTPN II seluas 5873 Ha untuk petani penggarap. Kebijakan itu diambil didasari karena lahan PTPN II itu kerap menjadi sumber konflik. Lahan seluas 5873 Ha itu terhampar di kabupaten Deli serdang, kabupaten Langkat dan kota Binjai. Namun hingga kini redistribusi itu tidak terlaksana dan kian kabur pelaksanaanya mengingat gubernur sumut yang menggagasnya meninggal dalam masa tugasnya.

Gubernur setelahnya hingga saat ini belum menunjukkan kemauan politik yang baik untuk menuntaskan redistribusi itu walaupun desakan dari rakyat telah dilakukan berkali-kali. Entah apalagi yang ditunggu oleh Gubernur Sumatera Utara saat ini untuk membenahi konflik tanah yang semakin terbuka di sumatera utara ini. Bukankah dengan menyelesaikan paling tidak sebagian kecil dari konflik yang ada akan menunjukkan bahwa ia memiliki political will yang baik untuk mensejahterakan rakyat Sumut. Sebaliknya jika Gatot sebagai Gubsu lamban dan salah langkah menata isu ini, bukan saja ia akan di cap sebagai pembual, namun desakan agar ia mundur dari tampuk kepemimpinan sumut akan semakin besar dan tentu saja ini mendapat dukungan dari lawan-lawan politik. Pemprov seharusnya terdepan dan aktif turun ke rakyat menuntaskan konlik agraria di Sumut dan permasalahan rakyat lainnya.

Apapun niatannya, rakyat petani tidak ingin gubernur pilihannya meninggalkan mereka begitu saja. Tidak ada kebijakan yang melindungi mereka dalam mempertahankan hak mereka memiliki tanah untuk bertani. Ketimpangan penguasaan tanah harus diselesaikan agar konflik tidak meluas, berikan tanah untuk petani. Jangan mendekati petani hanya ketika momen pemilu saja, kaum tani punya kesabaran dan kaum tani juga punya perut untuk diisi.

Medan, Januari 2012