Demokrasi seharusnya menjadi sebuah ruang terbuka untuk menyampaikan gagasan, ide, dan pengetahuan. Termasuk menerima pendapat yang berbeda didalam masyarakat. Demokrasi diandaikan sebagai ruang, dimana harapan setiap individu dikontestasikan sebagai upaya konstruktif menuju kebaikan bersama. Maka sebenarnya, perbedaan pendapatlah yang melatarbelakangi demokrasi (disensus), bukan semata-mata kesepahaman (konsensus).
Kita memilih demokrasi karena para pendiri bangsa menyadari kemajemukan dan perbedaan yang hadir dalam tubuh bangsa Indonesia. Bukan hanya perkara perbedaan identitas, tetapi juga ide gagasan yang hadir disetiap individu. Untuk itulah kebebasan menyuarakan pendapat diatur di dalam konstitusi kita UUD 1945, pasal 28E ayat 3.
Satu kejadian memilukan datang dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Di mana seorang ibu rumah tangga bernama Meiliana terkena vonis 18 bulan penjara akibat menyampaikan pendapatnya terkait “suara Azan yang terlalu keras”. Meiliana didakwa atas dasar pasal Penodaan Agama pasal 156 subsidair 156a pada 21 agustus 2018 oleh Pengadilan Negeri Sumatera Utara dengan bunyi pasal: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang terjadi di Indonesia”.
Tentu vonis yang dijatuhi kepada Meiliana merupakan bagian dari ketidakadilan dan harus ditentang sebagai suatu pemihakan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Terlebih lagi, apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah perkara “Suara azan yang terlalu keras” bukan Azannya itu sendiri. Tentu ini bisa diselesaikan dengan asas kekeluargaan, dan suami dari Meiliana telah meminta maaf terkait protes istrinya tersebut. Tetapi sentimen identitas dan hoaks sudah tersebar di kalangan masyarakat sekitar, hingga pada 29 Juli 2016 terjadi intimidasi dan perusakan rumah Meiliana, lalu kemudian pembakaran belasan rumah ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai.
MUI yang pada saat itu enggan mengeluarkan fatwa, mendapatkan tekanan dari berbagai ormas yang ada didalamnya. Hingga pada Januari 2017 MUI mengeluarkan fatwa bahwa apa yang disampaikan oleh Meiliana sebagai bentuk penodaan agama. Maret 2017 Meiliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Meiliana yang merupakan seorang penganut Budha dan memiliki empat orang anak ini tidak sepantasnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena ia hanya memperbandingkan antara suara Azan yang dulunya tidak sekeras suara azan waktu itu.
Perlakuan yang didapatkan oleh Meiliana merupakan bagian dari diskriminasi, persekusi dan sentimen identitas. Pasalnya, sebelum ia dibawa ke muka pengadilan, sebagai warga negara ia diperlakukan dengan cara-cara yang diluar jalur hukum, mengandaikan bahwa Meiliana adalah seorang Budha dan ber-etnis Tionghoa, yang menurut sebagian oknum warga tidak pantas untuk mengungkapkan hal tersebut. Padahal apa yang dilakukan oleh Meiliana dijamin oleh Konstitusi sebagai hak bagi seluruh warga negara, terlepas apa identitas yang melekat pada dirinya.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak relevan. Dengan menggunakan pasal penodaan agama 156, vonis tampak dipaksakan akibat tekanan dari massa yang menginginkan Meiliana dipenjara sebagai bentuk sentimen yang berkembang akibat tersebarnya hoaks yang begitu cepat. Ini menandai bahwa proses hukum tidak berada pada koridor rule of law dan fair trail. Vonis dijatuhkan atas dasar demi menyenangkan mayoritas yang terlanjur benci dan terpapar kabar bohong. Di satu sisi Meiliana di vonis 18 bulan, sedangkan sejumlah oknum yang melakukan kerusuhan dan pengrusakan rumah ibadah Vihara hanya dijatuhi hukuman 1,5 sampai 2 bulan saja. Padahal terang, oknum-oknum inilah yang menimbulkan keresahan sebagai ekspresi berlebihan atas dasar kebencian terhadap identitas tertentu.
PSI tentu secara etik berpandangan bahwa apa yang dialami oleh Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan meminta agar yang bersangkutan diterima bandingnya untuk mendapatkan keadilan.
Meiliana sama sekali tidak melakukan penodaan atas agama apalagi mengujarkan kebencian terhadap agama, dalam hal ini Islam. Ini adalah bentuk kemarahan sebagian oknum yang memandang Meiliana dari sisi identitas yang melekat pada dirinya: Thionghoa dan Budha. Sama sekali tidak ada nada sinis dan meresahkan, karena porsi Meiliana sebagai orang yang bertanya mengenai kodisi: “Suara azan yang keras”. Harusnya pertanyaan ini hanya perlu untuk dijawab, bukan malah menyeretnya ke muka hukum dengan sangka dan dakwaan penodaan agama.
PSI selalu menganjurkan toleransi harus dikedepankan demi menjaga keharmonisan ditengah pluralitas suku maupun agama, juga perbedaan pendapat. Sehingga kecenderungan kearah disintegrasi akibat aksi intoleransi harus dilawan sebagai pemihakan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi harus menjadi instrumen penjamin setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapatnya. Meiliana harus dihitung sebagai warga negara tanpa diskriminasi dan marjinalisasi akibat ke minoritasannya. Maka hukum harus sanggup mengatakan yang benar sebagai benar dan salah sebagai salah tanpa harus takut oleh tekanan mayoritas. Hukum mesti dapat menyuarakan kebenaran diatas apapun tanpa intervensi demi rasa keadilan dan hati nurani.
ditulis oleh: Irfan Prayogi, Agustus 2018.
diedit seperlunya oleh admin.